News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi III Dukung RUU KUHP dan RUU PAS Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly, Rabu (17/3/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Dalam rapat tersebut, Yasonna menyebut bahwa pihaknya akan memasukan dan memprioritaskan kembali penyelesaian Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan.

Kedua RUU ini sudah ditargetkan untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mendukung rencana tersebut.

Menurutnya, revisi ini penting demi memperbaiki sistem pidana di Indonesia.

“Saya secara pribadi mendukung dan menyepakati upaya Kemenkumham untuk segera menyelesaikan revisi RUU KUHP dan RUU PAS dan memasukannya ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Saya rasa revisi atas kedua RUU ini sudah mendesak, demi penyempurnaan sistem pidana di Indonesia," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Sahroni menyebut RUU KUHP dan PAS yang ada saat ini sudah terlalu tua dan tidak relevan lagi karena banyak pasal-pasal yang harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Baca juga: Resmi Masuk Prolegnas, Fahira Idris: Tanpa UU, Persoalan Miras Takkan Pernah Terurai

Karenanya, beliau mendukung kedua RUU tadi untuk dimasukkan ke Prolegnas 2021.

"Apalagi UU KUHP yang sekarang ini bisa dibillang sudah usang ya, bayangin aja UU itu digunakan sejak zaman kolonial Belanda dan belum ada perubahan. Jadi memang sudah waktunya berubah, yaitu melalui pengesahan RUU KUHP itu sendiri," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini