Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (Gerah) Alimitro menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi harapan bangsa dalam mengungkap kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Ali menyebut, pemberantasan korupsi di sektor perpajakan dapat menguatkan perekonomian Indonesia yang tengah terpuruk dihajar pandemi Covid 19.
Baca juga: Kontribusi Pajak TelkomGroup Tumbuh 3,24% di Tahun 2020
"Harapan seluruh masyarakat Indonesia untuk menyudahi serta bangkit dari keterpurukan ekonomi, yang disebabkan oleh kasus kasus korupsi semacam ini," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Menurutnya, pajak merupakan sumber devisa negara dan merupakan urat nadi tumbuh kembang, maupun maju mundurnya pembangunan suatu bangsa.
"Jika terjadi hal yang tidak semestinya, seperti adanya dugaan suap yang jelas-jelas merugikan masyarakat pendapatan negara, pasti akan berimbas pada seluruh sektor yang mana pastinya akan menghambat tumbuh kembang negara," tuturnya.
Mengingat pentingnya sumber daya pajak bagi bangsa dan negara, Ali meminta ada baiknya KPK tidak memikul sendirian dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di DJP Kementerian Keuangan.
Menurutnya, korupsi menjadi tanggung jawab bersama baik dari aparatur negara, maupun masyarakat untuk sama-sama memberantasnya.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Akses djponline.pajak.go.id, Ini Panduan Jika Lupa PIN EFIN
"Kalau pendapat hukum sesuai dengan UU Tipikor harusnya yang jadi tersangka antara pemberi suap, dan penerima suap dan secara umum UU Tipikor mempertegas bagi yang melihat mendengar juga dianggap turut serta," ujarnya.
Sebelumnya, ICW menyebut KPK telah menjerat Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.
Angin diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.
Angin dan Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat konsultan pajak selaku pemberi suap. Nilai suapnya disebut ditenggarai mencapai Rp50 miliar.