Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar batal diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harusnya bekas calon pimpinan KPK itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) yang eks Menteri KP Edhy Prabowo.
"Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Arahannya Kepada Sekjen KKP Antam Novambar Terkait Bank Garansi
Akan tetapi juru bicara berlatar jaksa itu tidak menyebutkan apakah Antam akan dijadwal ulang pemanggilannya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK untuk segera memeriksa Antam Novambar terkait kasus ekspor benih lobster.
ICW menilai keterangan mantan Kabareskrim layak didengarkan dalam kasus ini.
Baca juga: Irjen KKP Muhammad Yusuf Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Edhy Prabowo
Nama Sekjen KKP Antam Novambar sempat disinggung KPK saat menyita uang Rp52,3 miliar.
Uang diduga berasal dari para eksportir benih lobster untuk Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.
KPK menduga uang itu ada kaitan instruksi Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Sekjen KKP Antam Novambar.
Instruksi itu ialah surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para Eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan).
Padahal, diduga tidak ada aturan penyerahan jaminan bank itu.
"Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segera memanggil seluruh pihak yang disebutkan, termasuk Sekjen KKP, Antam Novambar," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya, Selasa (16/3/2021).
Kurnia menilai hal tersebut sangat penting karena berkaitan dengan kasus.