TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat didakwa karena telah menyebarkan berita bohong terkait tes swab yang dilakukan Rizieq Shihab.
Dakwaan tersebut diberikan setelah terkuaknya fakta bahwa Rizieq pernah dinyatakan posiitf Covid-19.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Rizieq Shihab ternyata dirawat di Rumah Sakit Ummi lantaran infeksi paru-paru yang disebabkan Covid-19.
Tak hanya Rizieq, istrinya Syarifah Fahlun Yahya, tenyata juga pernah dinyatakan positif Covid-19.
Baca juga: Munarman Marah pada Jaksa saat Sidang Rizieq Shihab: Jangan Ngeles!
Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Ricuh, Pengacara Suruh Hakim Sidang dengan Tembok
Atas terungkapnya fakta tersebut, akhirnya Andi Tatat sebagai Dirut RS Ummi Bogor didakwa menyebar berita bohong soal data swab Rizieq.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (17/3/2021).
Dilansir Kompas.com, Andi diketahui baru melaporkan Rizieq yang positif Covid-19 ke Dinas Kesehatan Kota Bogor setelah 22 hari.
Padahal sudah seharusnya rumah sakit rujukan Covid-19 untuk segera melapor ke Dinas Kesehatan jika menemukan kasus baru positif Covid-19.
Baca juga: Rizieq Shihab Beberkan Alasan Dirinya Layak Disidang Secara Langsung
Baca juga: Kejagung Sempat Minta Habib Rizieq Tidak Tinggalkan Sidang
Keterlambatan pelaporan tersebut dinilai bisa menghambat proses tracing yang berguna untuk memutus penyebaran Covid-19.
Diketahui sebelumnya, Andi telah memberikan pernyataan kepada media yang mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan Rizieq tak ada gejala Covid-19.
Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.
Sejumlah video yang beredar itu dinilai mengakibatkan dua aksi unjuk rasa, baik penolakan terhadap Rizieq maupun protes kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Baca juga: Saat Hakim Murka dan Jaksa Kebingungan Setelah Rizieq Shihab Walk Out
Baca juga: Dirut RS Ummi Didakwa Siarkan Berita Bohong soal Hasil Tes Covid-19 Rizieq Shihab
Pasal yang Dilanggar
Andi dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.