TRIBUNNEWS.COM - Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal konstitusi boleh dilanggar.
Diketahui, Mahfud mengatakan, jika ingin menyelamatkan rakyat, konstitusi boleh dilanggar.
Pernyataan itu dikeluarkan Mahfud saat hadir acara silaturahmi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkomindo) dan tokoh masyarakat di Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/3/2021).
"Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi."
"Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, kamu boleh melanggar konstitusi, bahkan begitu," ujar Mahfud dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Tanggapi Isu Wacana Presiden 3 Periode, Mahfud MD Singgung Alasan Pembubaran Orde Baru
Baca juga: Mahfud MD Bahas Strategi Penguatan Bakamla RI
Menanggapi hal tersebut, Said Didu mengatakan, konstitusi menjadi dasar untuk melindungi rakyat lewat akun Twitter, @msaid_didu.
Menurutnya, jika penguasa melanggar konstitusi, nanti akan dihukum oleh rakyat.
"Prof @mohmahfudmd yth sebagai bukan ahli, pemahaman saya justru konstitusi sebagai dasar penguasa untuk melindungi rakyat dan negara."
"Jika penguasa melanggar konstitusi maka diberhentikan/dihukum oleh rakyat," tulis Said, Kamis (18/3/2021).
Ia pun mempertanyakan atas dasar apa, konstitusi boleh dilanggar.
"Mohon arahan atas dasar apa penguasa boleh melanggar konstitusi dengan alasan demi rakyat ?," lanjutnya.
Baca juga: Pasca-KLB, Ini Deretan Tokoh yang Didatangi AHY, Jusuf Kalla hingga Mahfud MD
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Jokowi Tak Setuju terkait Isu Perubahan Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode
Dikutip dari Kompas.com, saat mengeluarkan statement soal konsitusi boleh dilanggar, Mahfud mencontohkan salah satu program pemerintah.
Vaksinasi Covid-19 menjadi wujud dari prinsip konstitusi boleh dilanggar untuk menyelamatkan rakyat.
"Menurut hukum, anggaran kita harus sekian-sekian untuk ini. Sekarang tidak. (Karena) kita ingin menyelamatkan rakyat," kata Mahfud.
"Vaksin itu semua provinsi sudah dianjurkan agar dilakukan dengan cermat dan pemerintah menyediakan fasilitasnya dengan biaya yang mahal untuk menyelamatkan rakyat," tambahnya.
Baca juga: Pemerintah Targetkan 1,1 Juta Vaksin AstraZeneca Habis Terpakai dalam 6 Hari
Walaupun mengatakan boleh melanggar hukum, pemerintah juga sudah membuat aturan terkait kondisi darurat akibat pandemi virus corona ini.
Yakni, Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menurut Mahfud, aturan itu merupakan upaya pemerintah melawan pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional.
(Tribunnews.com/Shella)(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)