TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa sejak Januari 2021 lalu, sekolah sudah diperbolehkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
Namun, kata Nadiem, hal itu harus sesuai dengan persetujuan pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Nadiem menjelaskan hal tersebut, lantaran masih ada masyarakat yang bingung terkiat kegiatan belajar mengajar di sekolah di tengah pandemi Covid-19.
Apakah boleh digelar pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca juga: Menko PMK Minta Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Hal itu disampaikan Nadiem saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI, Kamis (18/3/2021).
"Sejak Januari tahun ini, semua keputusan untuk tatap muka sudah diperbolehkan oleh Kemendikbud asal dengan persetujuan pemda," kata Nadiem.
"Kalau ada masyarakat yang masih bingung kenapa sekolah-sekolah mereka belum buka walaupun mereka di daerah terpencil, walaupun internet susah dan lain-lain, itu adalah prerogatifnya pemda sejak Januari," tambahnya.
Nadiem mengatakan, bahwa keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang diteken pada Januari 2021.
Tentunya, ia berkaitan dengan keterbatasan murid-murid yang tidak mampu mengakses internet atau tidak memiliki gawai untuk mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh.
Nadiem pun menyebut, sejak pertengahan tahun 2020, terdapat zona hijau dan kuning Covid-19 yang telah diperbolekan pembelajaran tatap muka. Kenyataannya, di zona hijau dan kuning masih belum berjalan efektif.
"Di zona hijau saja sekarang saja baru 56 persen dan zona kuning 28 persen, berarti ini adalah keputusannya pemda belum yakin untuk buka sekolah atau berbagai macam alasan lainnya," jelas Nadiem.