News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Segera Akses djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Online, Batas Akhir 31 Maret 2021

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan secara Online - Ini cara lapor SPT Tahunan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id, beserta panduan jika lupa PIN EFIN, batas akhir 31 Maret 2021.

- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing

- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar

- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email

- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)

- Klik kirim SPT, dan selesai

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan secara Online dan Solusi jika Lupa EFIN

Baca juga: Segera Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing Sebelum 31 Maret 2021, Ini Caranya

Panduan jika lupa PIN EFIN

Cara pertama yang harus dilakukan jika lupa PIN EFIN adalah dengan mengecek ulang inbox email.

Sebab, ketika melakukan pendaftaran EFIN, petugas DJP selain melampirkan EFIN di lembaran kertas juga mengirimkan nomor EFIN ke alamat email.

Jika ternyata email berisi nomor EFIN tidak ditemukan, cara selanjutnya dengan mengunjungi laman situs pajak.go.id dan menggunakan fasilitas Chat Pajak.

Ketika menggunakan layanan tersebut, wajib pajak perlu untuk mengisi beberapa data seperti nama lengkap wajib pajak, NPWP, email, juga nomor handphone.

Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan panggilan telefon melalui 1500-200.

Melalui sambungan telefon tersebut, petugas pajak akan membantu mendapatkan kembali nomor EFIN yang hilang.

Lantas bagaimana jika seandainya wajib pajak telat melaporkan SPT Tahunannya?

Sebagai informasi tambahan, pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

Dikutip dari online-pajak.com, batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):

- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:

- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Berita lain terkait SPT Tahunan

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini