TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersuara atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan keamanan Mahfud MD terkait Tim Pemburu Koruptor.
Mahfud sebelumnya menyatakan bahwa KPK tidak setuju dengan kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penghambatan apapun terhadap lembaga penegak hukum lainnya.
"Tidak ada penghambatan apapun dari KPK untuk menghambat penegak hukum lainnya, Polri dan Kejaksaan adalah saudara seiring dengan menegakkan hukum tipikor (tindak pidana korupsi). Sukses Polri dan Kejaksaan adalah sukses juga KPK begitupun sebaliknya," ujar Ghufron lewat keterangannya, Jumat (19/3/2021).
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkap bahwa ada institusi penegak hukum yang menolak kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung.
Mahfud MD menyebutkan bahwa institusi yang tidak mendukung penuh kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejagung itu adalah KPK.
Baca juga: KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Eks Bupati Indramayu, Sudah Tetapkan Tersangka Baru
Sehingga sampai saat ini Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Tim Pemburu Koruptor di luar negeri itu belum juga diteken oleh Mahfud MD.
Menurut Mahfud, KPK berpandangan bahwa Tim Pemburu Koruptor itu bisa tumpang-tindih dengan tugas penegak hukum reguler, sehingga dinilai tidak efektif.
"Sebenarnya ada banyak yang tidak setuju dengan Tim Pemburu Koruptor ini. KPK juga tidak setuju, karena memburu koruptor ini bisa jadi tumpang-tindih dengan pekerjaan rutin seperti biasanya," kata Mahfud MD di Kejagung, Senin (15/3/2021).
Menurut Mahfud, Pemerintah Pusat sampai kini masih melakukan pembahasan perlu atau tidak kehadiran Tim Pemburu Koruptor yang biasanya diketuai oleh Wakil Jaksa Agung.
"SK Tim Pemburu Koruptor itu masih dibahas oleh Sekretariat Negara," kata dia.