News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Prostitusi Anak di Hotel Milik Chyntiara Alona, KPAI Minta Kemenparekraf Beri Perhatian Khusus

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menyoroti soal kasus prostitusi anak yang melibatkan model Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel.

Ketua KPAI Susanto meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan perhatian khusus soal ini.

"Karena di peraturan menteri pariwisata 2013 yang direvisi 2019 itu di antaranya adalah standar hotel itu harus memuat satu produk layanan dan pengelolaan," kata Susanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Pasalnya, Susanto menyebut kasus prostitusi yang diungkap di hotel ini bukan yang pertama.

"Beberapa waktu lalu yang diungkap oleh Polda metro Jaya juga TKP di beberapa hotel," lanjutnya.

Baca juga: Terbongkar! Praktik Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona, Pasang Tarif hingga Rp 1 Juta

Hotel Alona diduga sudah berganti nama. Hotel milik artis Cynthiara Alona yang diduga dijadikan sarang prostitusi di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat (19/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Menurutnya, Susanto menambahkan dengan marak kasus anak di perhotelan, Kemenparekraf dan asosiasi terkait bisa memasukkan aspek perlindungan dalam peraturan di tingkat kementerian.

"Kenapa ini penting? semangatnya adalah untuk memperketat. Hotel bisa tumbuh, tapi anak tidak boleh jadi korban kepentingan operasional," pungkasnya.

Sebelumnya, artis sekaligus model Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai dirinya membiarkan kasus prostitusi terjadi di hotelnya di kawasan Kreo, Tangerang.

Atas tindakannya tersebut, dia dijerat hukuman pasal berlapis, yakni Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Ancamannya 10 tahun penjara," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Yusri mengatakan, hotel tersebut jadi tempat prostitusi bahkan untuk perempuan di bawah umur.

"Korban ada 15 orang adalah anak di bawah umur yang rata-rata 14-15 tahun," ujarnya.

Para anak di bawah umur tersebut, ditambahkan Yusri, disewakan ke pria hidung belang dengan tarif beragam.

"Tarifnya melalui WA atau Me Chat Rp400-Rp1 juta. Dari sana dibagi-bagi ada yang Rp50 ribu-Rp100 ribu, hotelnya berapa, sampai korban nerima siapa," lanjutnya

Karena itulah, selain Cynthiara, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni AA dan DA. AA sebagai pengelola, sementara DA sebagai muncikari.

"AA menyediakan tempat prostitusi dan mengetahui praktik tersebut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini