TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Perdirjen) tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) Tahun 2021.
BKD mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
"Inilah jawabannya, tetapi memang tidak mudah karena ini harus kita ubah juga peraturan Menpan RB, Permendikbud baru nanti PUPAK dari Ristek/BRIN," kata Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam melalui keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Kemendikbud dan Kemenlu Kerja Sama Siapkan Buku Bahan Pengajaran ASEAN untuk Pendidikan Menengah
BKD tersebut sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya 16 SKS.
Tugas dan kewajiban dosen yang merupakan Beban Kerja Dosen (BKD) tersurat pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Nizam mengatakan sistem pembinaan karir dosen ini mengikuti semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka
Baca juga: Kemendikbud Minta Guru Manfaatkan Seri Belajar Mandiri untuk Latihan Hadapi Seleksi PPPK
Nizam menambahkan adanya perubahan kerangka pembinaan karir dosen agar lebih selaras dengan perubahan yang ingin dilakukan di dalam pendidikan tinggi.
"Tentunya dosennya juga harus memiliki ruang yang luas untuk bisa mengawal para mahasiswanya dalam melakukan pembelajaran yang lebih adaptif, fleksibel dan partisipatif," tutur Nizam.
"Sehingga pengembangan diri dosen dan mahasiswa itu mestinya mendapatkan bobot yang sepadan,” tambah Nizam.
Indikator kinerja dosen tercermin pada BKD yang secara langsung dan tidak langsung meningkatkan indikator kinerja perguruan tinggi dan akhirnya mendukung indikator kinerja kementerian.