TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) menyita rekening koran atau ringkasan transaksi keuangan secara menyeluruh dari seorang penyanyi bernama Betty Elista.
Penyitaan terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan pada saksi Betty Elista (penyanyi). Adapun pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Edhy Prabowo Bantah Kenal Penyanyi Betty Elista
Sebelumnya, Edhy Prabowo mengaku tak mengenal Betty Elista.
Pengakuan itu disampaikan Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
"Siapa? Betty? Enggak kenal saya, enggak kenal," ujar Edhy, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Jadi Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Ini Fasilitas yang Didapat Si Cantik Anggia Putri Tesalonika
Selain memeriksa Betty, KPK juga memeriksa tersangka Edhy sebagai saksi untuk Amiril Mukminin.
Dari pemeriksaan itu, KPK mencecar Edhy terkait uang sebanyak Rp52,3 miliar yang disita KPK beberapa waktu lalu.
"Tersangka EP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM dkk, tim penyidik masih terus menggali terkait uang senilai Rp52,3 Miliar sebagai bank garansi yang diserahkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," kata Ali.
Adapun KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster atau benur ini.
Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.