TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis senior Neno Warisman menghadiri jalannya sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Namun kali ini, Neno yang hadir dengan pakaian muslim tertutup berwarna cokelat muda, mengaku ingin meliput.
Ia lantas menunjukkan kartu pers yang tergantung di lehernya.
Baca juga: Jaksa Dakwa Rizieq Shihab Menghasut Masyarakat untuk Berkerumun
"Ya saya meliput, saya dari dewan redaksi Satu Indonesia News Network," kata Neno kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Lebih lanjut, kata aktris berusia 65 tahun itu, kehadiran dirinya dalam persidangan ini bukan sebagai simpatisan Rizieq Shihab, melainkan untuk mendukung kebijakan hukum yang konstituen.
Karena menurutnya, jalannya sidang Rizieq Shihab ini harus diperlakukan sama dengan terdakwa lain yang hukuman dan kasusnya serupa.
"Saya mendukung apa yang sudah konstitusi katakan, jadi siapapun dia, kalau perlakuan hukum itu harusnya sama."
"Jadi jika terjadi perlakuan yang berbeda itu namanya disparitas, nah itu tidak benar," tutur Neno.
Dirinya juga menyayangkan sikap pengadilan yang tidak membolehkan masyarakat atau bahkan penasihat hukum Rizieq Shihab, untuk masuk ke dalam ruang persidangan.
Menurutnya, pelarangan penasihat hukum dan terdakwa untuk hadir di ruang sidang bisa dijadikan preseden besar, telah terjadi hal yang mencederai asas demokrasi.
Baca juga: Meski Digelar Secara Virtual, Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Diamankan oleh 2000 Personel
"Jadi ketidakhadiran penasihat hukum, terdakwa ini satu preseden besar."
"Dan ini mencederai sebenernya atas demokrasi yang harusnya kita jaga," bebernya.
Jaksa: HRS Menghasut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dalam dakwaannya bahwa acara pernikahan putri Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Sabtu (14/11/2020) telah menimbulkan lonjakan kasus Covid-19.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan dakwaan terhadap eks Pentolan FPI tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Dalam sidang ini sendiri, Rizieq dihadirkan sebagai terdakwa melalui sambungan virtual conference karena dirinya masih menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.
"Akibat berkumpulnya ribuan orang pada acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran covid-19 di Petamburan dan sekitarnya sebagaimana hasil uji sampel yang berasal dari Puskesmas Tanah Abang merupakan data yang dikirimkan oleh Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," tutur Jaksa.
Lebih lanjut, kata Jaksa dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel dan hasil pengujian laboratorium, telah terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dengan angka negatif sebanyak 226 sampel.
Jaksa menilai, acara tersebut telah memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat, karena kasus pandemi meningkat.
Tidak hanya itu, dalam dakwaannya Jaksa mengatakan pada acara yang dihadiri sekitar 5.000 orang itu, Rizieq dkk dinilai tidak mengindahkan imbauan mengenai protokol kesehatan yang sebelumnya disampaikan pihak keamanan setempat.
Karena menurut Jaksa, pada acara tersebut terjadi kerumunan orang yang sangat banyak serta mengakibatkan tidak terkendalinya para masyarakat berdesak-desakan.
"Tidak ada imbauan/peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau terdakwa agar masyarakat yang hadir mematuhi dan menaati protokol kesehatan dan tidak melakukan kerumunan," ujarnya.
Oleh karenanya, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan kepada masyarakat untuk mendatangi acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, pada acara tersebut.
Atas perkara ini, Rizieq Shihab didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq juga didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.
Serta Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
HRS Minta Rekaman Dimatikan
Eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab keberatan dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang merekam dirinya saat berada di lorong Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Sambil menunjuk pihak yang merekam, Rizieq Shihab minta rekaman dimatikan karena menilai lorong rutan bukan bagian dari ruang persidangan.
"Anda rekam apa? Ini ditayangkan di ruang sidang kan? Berarti anda ingin menipu saya. Di lorong rutan ini anda ingin jadikan sebagai bagian ruang sidang. Jangan dagelan lah, jangan sinetron. Matikan, saya nggak rela," kata Rizieq Shihab di lorong rutan Bareskrim Polri, seperti dilihat dari siaran langsung Youtube PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).
Rizieq Shihab menganggap pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur membuat dagelan atau pertunjukan lawak atas kegiatan perekaman tersebut.
"Ini bukan ruang sidang, ini lorong rutan. Jangan tipu tipu, ini nipu namanya," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rizieq secara tegas menolak menghadiri sidang online.
Ia menegaskan tidak akan pernah mau menghadiri sidang secara daring, dan mempersilakan majelis hakim serta para jaksa melanjutkan sidang tanpa dirinya sampai pembacaan vonis.
"Saya kan menolak sidang online, tapi kok dipaksa begini? Sidang yang lalu sudah saya sampaikan, silakan majelis hakim dan jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya," kata dia.
Singgung Sidang Djoko Tjandra Hingga Pinangki
Habib Rizieq Shihab memaksa agar dirinya bisa diizinkan hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Ia enggan mengikuti persidangan secara daring.
Ia pun menyinggung soal proses persidangan kasus korupsi yang menyeret Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari, hingga Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia mengatakan para koruptor itu diperkenankan hadir dan mengikuti jalannya persidangan secara tatap muka.
"Maaf majelis hakim, kemarin seminggu lalu, kita sama-sama tahu para koruptor, Djoko Tjandra, jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte, bisa hadir dalam ruang sidang. kenapa saya tidak bisa?" kata Rizieq Shihab yang terhubung secara virtual dari rutan Bareskrim Polri, Jumat.
Selain itu, dia juga menyinggung pada sidang perdana Selasa (16/3/2021) lalu, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur banyak dipenuhi puluhan jaksa, pengacara, para awak media, bahkan masyarakat yang berkumpul dalam satu ruangan.
Tapi ia heran mengapa sidang kemarin dirinya tak diizinkan hadir tatap muka dan dipaksa hadir secara virtual.
"Kemarin sidang pertama, dalam ruangan itu di mana majelis hakim ada, ada puluhan jaksa, ada puluhan pengacara, ada puluhan wartawan, kumpul dalam satu ruangan," jelas dia.
Mendengar pernyataan Rizieq, Hakim Ketua PN Jakarta Timur Khadwanto menjelaskan bahwa persidangan antara dirinya dengan Djoko Tjandra jauh berbeda.
Perbedaan paling besar terletak pada banyaknya simpatisan Rizieq Shihab.
Jika terdakwa dipaksakan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikhawatirkan malah menimbulkan kerumunan besar.
"Itu beda, Habib ini banyak simpatisannya, itu perbedaan Habib dengan yang lain, bukan diskriminasi. Nggak ada diskriminasi di sini, hanya keadaan yang kita lihat. Sehingga nggak mungkin habib hadir di sini langsung," kata hakim.