TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT Tahun online lewat www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Setiap tahun, wajib pajak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
SPT merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.
Dikutip dari Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021.
Selain itu diinformasikan melalui Instagram @ditjenpajakri, E-Form yang baru sudah tersedia dalam bentuk PDF.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Via Djponline.pajak.go.id, Persiapkan 4 Hal Ini
Versi terbaru dari e-Form ini memungkinkan kamu untuk submit SPT Tahunan baik dengan Windows atau MacOS.
Para wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta wajib melakukan pelaporan pajak tahunan.
Namun, jika telah memiliki NPWP dan penghasilan masih di bawah angka tersebut, pelapor tetap wajib melakukan pengisian SPT.
Jika penghasilan masih di bawah angka tersebut, nantinya yang dilaporkan pada SPT tahunan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Ada empat hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Online:
a. Alamat email pribadi
b. Bukti potong (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)
c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan obyek pajak seperti warisan atau hibah
d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan)