News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Banprov Indramayu, KPK Amankan Dokumen dari Rumah di Wilayah Ciumbuleuit

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti terkait suap bantuan provinsi (banprov) dari Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Bukti tersebut didapat usai menggeledah rumah pihak yang terkait dengan perkara ini di wilayah Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/3/2021).

"Di lokasi ini, masih ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Minggu (21/3/2021).

Ali mengatakan bukti tersebut akan segera dibawa ke Jakarta, untuk kemudian dianalisa lebih lanjut oleh tim penyidik dan diajukan penyitaan ke Dewan Pengawas KPK.

"Selanjutnya bukti ini akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaan dan menjadi salah satu bagian dalam berkas perkara dimaksud," kata dia.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Jumat (19/3/2021).

Dari sana, mereka menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan barang elekronik yang terkait perkara.

Sebelumnya KPK mengumumkan tengah mengembangkan penyidikan kasus ini.

"Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Bersamaan dengan pengembangan perkara ini, KPK pun telah menetapkan tersangka baru.

Akan tetapi, kata Ali, sebagaimana kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri dkk, pengumuman tersangka berikut kronologi kasusnya baru disampaikan ketika telah dilakukan upaya penangkapan.

Baca juga: Kasus Suap Banprov Indramayu, KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar

Baca juga: KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Eks Bupati Indramayu, Sudah Tetapkan Tersangka Baru

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya karena KPK sebagaimana telah kami sampaikan terkait ini bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," katanya.

Untuk diketahui, kasus tersebut adalah satu dari banyak perkara yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK.

Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan, yaitu Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa AS dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, masih terkait dengan pengembangan kasus tersebut, KPK pada tanggal 16 November 2020 menetapkan anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka.

Berita terkait kasus suap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini