News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2026

Apakah Hewan Kurban Harus Jantan? Simak Pendapat Ulama

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HEWAN KURBAN - Pedagang mempersiapkan lapak untuk penjualan kambing dan sapi di kawasan Ketintang Madya Surabaya, Rabu (6/5/2026). Simak pendapat para ulama tentang ketentuan hewan kurban, apakah harus jantan atau juga diperbolehkan betina.

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam mulai mencari hewan terbaik untuk dijadikan kurban. 

Ibadah kurban merupakan bentuk ketakwaan kepada Allah SWT yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).

Ibadah ini hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu.

Hewan yang dikurbankan dapat berupa unta, sapi, kambing atau domba.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul ialah apakah hewan kurban harus berjenis kelamin jantan atau betina juga diperbolehkan. 

Di tengah masyarakat, masih ada anggapan bahwa hewan jantan lebih utama dan menjadi syarat sah kurban. 

Padahal, para ulama memiliki penjelasan tersendiri mengenai ketentuan tersebut berdasarkan dalil dan hukum fikih. 

Pemahaman yang tepat penting agar ibadah kurban dapat dilaksanakan sesuai syariat Islam. 

Lalu, bagaimana pandangan ulama mengenai hewan kurban jantan dan betina?

Simak penjelasannya di bawah ini. 

Baca juga: Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Sah?

Hewan Kurban Jantan atau Betina, Manakah yang Lebih Dianjurkan?

Dikutip dari laman zakat.or.id, tidak ada suatu nash baik Al-Quran maupun hadis yang membicarakan keutamaan hewan kurban jantan atau betina. 

Namun, ulama-ulama mengqiyaskan persoalan tentang jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan yang diperuntukkan aqiqah.

Dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab, Imam An-Nawawi, dijelaskan bahwa jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadis yang menjelaskan kebolehan untuk menggunakan hewan jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.

ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا

Artinya:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini