News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Pelajari Data HGB Lahan Munjul yang Diserahkan MAKI

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DP 0 PERSEN--Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan usai meresmikan peluncuran program DP Nol Rupiah langsung menijau rumah tingkat Klapa Village, Pondok kelapa, Jakarta Timur, Jumat (12/10). Warta Kota/adhy kelana/kla

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima data yang diserahkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan mempelajari data-data tersebut.

"KPK sampaikan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam mengawasi dan mengawal proses penyidikan perkara yang saat ini sedang kami lakukan," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (21/3/2021).

Data yang dimaksud yakni terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Diketahui, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta.

Salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 lalu oleh Perusahaan Umum Daerah Sarana Jaya.

Baca juga: Anies Pangkas 95 Persen Target Rumah DP 0 Rupiah, Pandemi Covid-19 Jadi Penyebabnya

Baca juga: Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Cecar 6 Saksi Soal Kegiatan Usaha Sarana Jaya

Ali memastikan setiap proses penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

KPK juga berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan kasus ini.

"Kami tegaskan segala perkembangan dari penanganan perkara ini akan selalu kami infokan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan KPK," kata dia.

Diwartakan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, salah satu data yang diserahkannya kepada KPK, yakni copy sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di Munjul.

Lahan tersebut terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 97,98, dan 99 yang diterbitkan oleh Kantor BPN Jakarta Timur pada tanggal 31 Juli 2001 dengan masa berlaku hingga 31 Juli 2021 atas nama pemilik Yayasan Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus dengan luas keseluruhan sekitar 4 hektare.

"Berdasar data tersebut terdapat hal-hal yang memperkuat terjadinya dugaan korupsi pembayaran pembelian lahan oleh PD Sarana Jaya kepada sebuah perusahaan yang mengaku memiliki lahan tersebut," kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (20/3/2021).

Kata Boyamin, lahan tersebut dimiliki oleh sebuah Yayasan sehingga tidak bisa dijual kepada sebuah perusahaan bisnis swasta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini