Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Founder Cyrus Network Hasan Nasbi menduga konflik yang terjadi dalam tubuh Partai Demokrat merupakan permasalahan internal.
Menurutnya, ada kekecewaan dari kader yang tidak puas dan meragukan kemimpinan Demokrat di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Ya sepertinya memang masalah internal kan. Ada orang-orang yang tak puas di tubuh partai lalu melobi ke sana kemari untuk mencari ketua umum baru. Kebetulan gayung bersambut ketika orang-orang ini menawarkan kepada Pak Moeldoko. Terbukti mereka menawarkan ke sana kemari dari pengakuan Gatot Nurmantyo yang katanya juga ditawari. Bedanya, Pak Gatot dalam hal ini tifak mau," Kata Hasan kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Partai Demokrat Kubu AHY Terhadap Jhoni Allen Cs Bakal Digelar 30 Maret 2021
Menurut Hasan, di dalam Demokrat sendiri terjadi krisis legitimasi dari sosok AHY yang dianggap terlalu cepat menduduki posisi puncak di Partai Demokrat.
Sehingga sangat wajar apabila para pendiri Partai merasa tidak puas.
“Apalagi AHY 4 tahun lalu masih berdinas di tentara dengan pangkat perwira menengah. Eh tiga tahun kemudian melejit menjadi Ketua Umum partai yang cukup besar. Cuma berapa besar kelompok internal partai yang tidak suka? Wallahu alam. Bisa jadi karena posisi puncak yang super cepat ini yang membuat para pendiri mereka tidak puas,” ujarnya.
Baca juga: Berharap Segera Terima SK Penetapan, Demokrat Kubu Moeldoko akan Lengkapi Berkas ke Kemenkumham
Selain itu, Hasan menilai, kelemahan AHY memimpin Demokrat ditambah akumulasi dari kekecewaan para kader senior yang aspirasinya diabaikan menimbulkan gerakan bagi kelompok yang menginginkan Kongres Luar Biasa (KLB) segera digelar secepat mungkin.
“Jadi KLB menurut saya ini puncaknya saja. Senior-senior ini mungkin sudah gak bisa menahan aspirasi mereka lagi. Tapi menurut saya kelompok KLB ini memang kurang sabar. Jadi belum sempat mengurus dukungan DPC-DPC secara signifikan, mereka udah kadung bikin KLB,” kata Hasan.
Baca juga: Dualisme Partai Demokrat, Pengamat: Keputusannya Ada di Kemenkumham
Sementara, Hasan menyebut, bahwa penggagas KLB bukanlah orang asing di Partai berlambang mercy itu.
“Bisa jadi AHY, karena masih sangat baru dan awam soal partai tidak nyaman kalau pengurus-pengurusnya terdiri dari yang senior-senior dan juga pendiri partai ini. Makanya AHY lebih mengakomodir kepengurusan dari kalangan yang muda-muda. Plus beberapa senior tapi yang usianya tidak terpaut jauh dengan AHY," ucapnya.
"Senior-senior yang tidak terakomodasi dalam squadnya mas AHY mungkin merasa mereka diabaikan. Lalu puncaknya mereka ingin melakukan KLB," jelasnya.
Sidang Perdana Gugatan Partai Demokrat Kubu AHY
Sidang perdana gugatan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang bakal digelar pada 30 Maret 2021.
Sidang bakal berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Selasa 30 Maret 2021, agenda sidang pertama. Sidang pukul 09.00 WIB," tulis dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Kasus All England, Demokrat Minta Panitia Penyelenggara Kompetisi Olahraga Bersikap Adil
Diketahui AHY dan Teuku Riefky Harsya sebelumnya mengajukan gugatan terhadap 10 orang.
10 orang yang selanjutnya disebut tergugat tersebut antara lain Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
Kubu AHY meminta sejumlah hal kepada hakim melalui gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu.
Baca juga: Berharap Segera Terima SK Penetapan, Demokrat Kubu Moeldoko akan Lengkapi Berkas ke Kemenkumham
Beberapa di antaranya adalah agar menyatakan para tergugat melakukan perlawanan hukum terkait pelaksanaan KLB Partai Demokrat, hingga meminta hakim menyatakan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang berikut hasilnya tidaklah sah, batal demi hukum dan tak memiliki kekuatan hukum.
Berikut petitum gugatan Demokrat kubu AHY:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktifitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
Baca juga: Jhoni Allen Klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Sah, Ini Alasannya
5. Menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
6. Menyatakan bahwa Turut Tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari Para Tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB yang diselenggarakan tanggal 5 Maret di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
7. Menyatakan dan menetapkan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah kepengurusan yang ditetapkan melalui Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, junto Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021.