News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Sidang Perdana Gugatan Partai Demokrat Kubu AHY Terhadap Jhoni Allen Cs Bakal Digelar 30 Maret 2021

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya di DPP Partai Demokrat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang bakal digelar pada 30 Maret 2021.

Sidang bakal berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Selasa 30 Maret 2021, agenda sidang pertama. Sidang pukul 09.00 WIB," tulis dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Kasus All England, Demokrat Minta Panitia Penyelenggara Kompetisi Olahraga Bersikap Adil

Diketahui AHY dan Teuku Riefky Harsya sebelumnya mengajukan gugatan terhadap 10 orang.

10 orang yang selanjutnya disebut tergugat tersebut antara lain Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Kubu AHY meminta sejumlah hal kepada hakim melalui gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu.

Baca juga: Berharap Segera Terima SK Penetapan, Demokrat Kubu Moeldoko akan Lengkapi Berkas ke Kemenkumham

Beberapa di antaranya adalah agar menyatakan para tergugat melakukan perlawanan hukum terkait pelaksanaan KLB Partai Demokrat, hingga meminta hakim menyatakan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang berikut hasilnya tidaklah sah, batal demi hukum dan tak memiliki kekuatan hukum.

Berikut petitum gugatan Demokrat kubu AHY:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktifitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.

3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

4. Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.

Baca juga: Jhoni Allen Klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Sah, Ini Alasannya

5. Menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

6. Menyatakan bahwa Turut Tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari Para Tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB yang diselenggarakan tanggal 5 Maret di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

7. Menyatakan dan menetapkan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah kepengurusan yang ditetapkan melalui Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, junto Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini