Hanya Akan Bacakan Eksepsi Pada Sidang Offline
Terdakwa kasus kerumunan massa di Petamburan, Habib Rizieq Shihab menolak membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam persidangan online, Selasa (23/3/2021).
Hal itu langsung disampaikan Rizieq Shihab ketika majelis hakim memberikan waktu kepadanya untuk membacakan eksepsinya.
Rizieq Shihab mengatakan hanya akan membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), bukan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Mohon maaf majelis hakim yang mulia, sebagaimana sudah saya sampaikan di awal persidangan tadi, saya hanya akan membaca eksepsi saya pada sidang offline,” ujar Rizieq Shihab.
“Maka itu kalau permohonan sidang offline dikabulkan, saya mohon izin dengan sangat bahwa saya diberikan kesempatan pertama untuk membacakan eksepsi saya,” ucapnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Diam Saat Ditanya Hakim, Sidang Perkara RS Ummi Bogor Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Rizieq Shihab mengatakan eksepsinya tidak tebal.
Tetapi itu akan dibacakannya dalam sidang oflfline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Saya akan membacakannya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jadi saya hanya ingin membacakan pada sidang offline. Karena sejak semula saya menolak sidang-sidang online,’ jelasnya.
Dia mengatakan penolakan ini bukan bermaksud untuk memperlambat jalanya persidangan.
Baca juga: Diancam Test Swab, Simpatisan Rizieq Shihab Tinggalkan Area PN Jakarta Timur
“Saya sejak awal sudah dengan tegas menolak sidang online, karena satu, saya berpegang kepada KUHAP sebagai undang-undang yang jauh lebih tinggi daripada karena peraturan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Selain itu, dia memberi alasan, bagi dirinya sidang online sangat bergantung kepada sinyal yang berpotensi putus gambar dan suara, walaupun saat ini online sedang bagus sinyalnya.
“Alhamdulillah, tapi tidak ada jaminan sinyal itu akan bagus terus. Jadi saya tidak mau mempertaruhkan nasib saya dalam sidang ini kepada sinyal yang berpotensi putus setiap saat,” ucapnya.
Kemudian dia ingin mengingatkan diri sendiri, para pengacara, Jaksa dan majelis hakim bahwa dia bukan hanya menghadapi sidang ini saja.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Masyarakat Menonton Sidang dari Rumah Saja, Tak Perlu Ramai-ramai ke PN
Katanya, dia menghadapi tiga sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal.