Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (23/3/2021) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Kasus ini melibatkan Gubernur Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: KPK Telusuri Harta Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
Selain Wagub Sulsel, KPK juga memanggil satu orang pihak swasta bernama Thiawudy Wikarso dalam kasus yang sama.
"Saksi diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka NA," kata Ali.
Baca juga: Terkait OTT Nurdin Abdullah, Wakil Ketua KPK Sebut Merupakan Bagian Perintah Perintah Jokowi
Ali enggan menjelaskan keterlibatan keduanya dalam kasus ini, namun pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami pengetahuan masing-masing saksi dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang.
Sebagai penerima suap yakni Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel dan Edy Rahmat selaku Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara sebagai pemberi suap adalah Agung Sucipto selaku kontraktor.
Nurdin diduga menerima Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Baca juga: KPK Periksa 7 PNS Sulsel Terkait Kasus Dugaan Suap Gubenur Nurdin Abdullah
Kemudian, Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.
Pada Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp1 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menemukan uang dengan total sekitar Rp 3,5 miliar dengan rincian Rp 1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura.
Penemuan uang tersebut setelah tim penyidik KPK menggeledah empat lokasi di Sulsel pada Senin (1/3/2021) sampai Selasa (2/3/2021).
Empat lokasi tersebut yakni rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah.