Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri mengemukakan rencana kerja pihaknya untuk lima tahun ke depan.
Rencana kerja itu berisi 3 pilar dan 6 lompatan, yakni memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan dapat meningkatkan dan kemaslahatan, serta memastikan penyelenggaraan jaminasl sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik.
"Sebagaimana termaktub di Perpres 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya akan memastikan agar pengelolalaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sehat dan normal.
Dewas BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan yang berbasis sinkronisasi data, serta mendorong terus perbaikan layanan dengan pendekatan strategis, efisiensi, dan dukungan IT.
Termasuk memperhatikan risiko operasional dan investasi yang mempengaruhi kesejahteraan keuangan program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami juga mendorong pemenuhan standar pelaksanaan operasional BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan tata kelola yang baik dan performance yang baik, menindaklanjuti rekomendasi baik itu dari internal maupun eksternal, dan mendorong agar percepatan penyelesaian gap atau jarak regulasi dengan implementasi operasional," ujarnya.