News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Misteri Aliran Dana Bansos Covid-19 untuk Cita Citata, Siapa Aktor di Baliknya?

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cita Citata ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020). Nama pedangdut ini terseret korupsi dana Bansos di Kemensos. Misteri Aliran Dana Bansos Covid-19 untuk Cita Citata, Siapa Aktor di Baliknya?

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 menyeret nama pedangdut Cita Citata.

Dalam sidang, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengaku tak tahu menahu soal adanya aliran dana ke Cita Citata.

"Pembayaran artis Cita Citata? Acara di Labuan Bajo, tahu enggak Adi bayar pakai duit apaan?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021).

"Tidak mengetahui," jawab Juliari.

Baca juga: Pengakuan Juliari Batubara dalam Sidang, Tindak Tanduk Ihsan Yunus Hingga Duit Untuk Cita Citata

Baca juga: Akui Sudah Move On Pacar Baru Berprofesi Pengusaha, Cita Citata: Sudah Kenal Keluarga

Sebagaimana diketahui, Cita Citata menerima uang sebesar Rp150 juta yang diduga kuat berasal dari dana bansos Covid-19.

Pernyataan tersebut berdasarkan kesaksian mantan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).

Cita Citata, kata Adi, saat itu menghadiri dan mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo, NTT.

Bantuan Sosial Tunai. (Tangkap Layar Akun Instagram @kemensosri)

Uang 150 juta rupiah itu disebut-sebut merupakan honor Cita Citata manggung.

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya yakin seratus persen, bahwa tidak ada keterkaitan kliennya terkait aliran dana bansos yang mengalir ke Cita Citata.

"Hal seperti ini dapat dipastikan berada di luar pengetahuan JPB sebagai Menteri Sosial. Saya yakin JPB sebagai Mensos tidak akan mengetahui masalah detil seperti ini," kata Maqdir.

Maqdir menuturkan, sulit memahami bahwa keberadaan Cita Citata di Labuan Bajo terkait dengan penerimaan hadiah atau janji dari terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA)

Yang jelas, pihaknya saja tidak tahu menahu proses Cita Citata diundang untuk mengikuti acara Kemensos di Labuan Bajo.

"Mungkin saja pembayaran honorarium ke Cita Citata dilakukan dengan menggunakan uang yang diterima oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dari rekanan yang ikut pengadaan Bansos," kata Maqdir.

Dia melanjutkan, dalam memahami masalah dugaan aliran dana sebaiknya didalami dari hubungan kedekatan eks PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Daning Saraswati selaku komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI).

"Dari informasi kami terima ada hubungan pribadi dan kedekatan antara MJS dan Daning. Sangat spesial. Kalau misalnya karena kedekatan hubungan antara MJS dan Daning ini yang mempengaruhi kebijakan dan keputusan terkait dalam banyak hal tentu hal itu menjadi tanggung jawab dari keduanya," jelas Maqdir.

Terkait half tersebut Maqdir pun mengaku akan mendalami soal dugaan tersebut.

"Kedekatan hubungan ini tentu akan kami tanyakan nanti di persidangan," singkat Maqdir.

Pelantun Sakitnya Tuh Disini pun buka suara. Cita Citata tidak tahu menahu bahwa uang yang digunakan untuk membayar jasanya memakai dana bansos Covid-19.

Ia mengaku tak tahu menahu kalau uang yang digunakan untuk membayar dirinya adalah uang korupsi.

"Jadi kalau aku sebagai penyanyi itu kan menyanyi profesional merasa bahwa aku dibayar profesional menurut aku enggak ada sangkut pautnya," ujar Cita Citata.

Perlu diketahui, Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan PPK untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Begitu juga Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 (bulan April-Oktober 2020).

Secara keseluruhan Harry Van Sidabukke memberikan uang adalah sebasar Rp1.280.000.000,00 kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Sedangan Ardian Iskandar Maddanatja memberikan uang komitmen fee seluruhnya sebesar Rp1.950.000.000,00 kepada Adi dan Matheus.

"Hal patut disesalkan bahwa dalam Dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut bahwa JPB menerima hadiah dari AIM dan HVS, tetapi tidak pernah dinyatakan dalam uraian surat dakwaan cara dan tempat JPB menerima hadiah dan janji. Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perkara dari klien kami JPB," jelas Maqdir.

Berita seputar korupsi dana Bansos

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini