TRIBUNNEWS.COM - Aksi saling dorong terjadi antara aparat kepolisian wanita (polwan) dan sejumlah simpatisan ibu-ibu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3/2021) pagi.
Sejumlah simpatisan ibu-ibu sengaja menghadiri PN Jaktim untuk mengikuti jalannya sidang lanjutan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Untuk membendung emosi dari para simpatisan ibu-ibu, seorang polisi pun berinisiatif untuk memutar lagu "Asmaul Husna" melalui mobil polisi.
Alhasil, lagu "Asmaul Husna" diputar setelah aksi dorong-dorongan antara polwan dan sejumlah ibu-ibu simpatisan Rizieq terjadi.
Lagu "Asmaul Husna" diputar dari mobil polisi yang terparkir di bawah JPO Sumarmo, di samping PN Jakarta Timur.
Satu di antara polwan pun berusaha menenangkan para simpatisan ibu-ibu itu melalui pengeras suara.
"Saudara-saudara kami yang ada di sekitar kantor PN Jakarta Timur, semoga diberi kesejukan hati, diberikan kesehatan."
"Dilapangkan hati, dan tidak mengedepankan emosi," kata salah satu polisi melalui pengeras suara, dikutip dari Kompas.com.
Ia berharap setelah lagu "Asmaul Husna" diputar, baik aparat maupun masyarakat diberi kesejukkan hati.
"Ya Allah, kabulkanlah doa kami dan berikanlah kesejukan kepada saudara-saudara yang ada di sini, baik aparatnya maupun masyarakatnya dalam menghadiri sidang yang saat ini sedang berlangsung di kantor PN Jakarta Timur," tambah polisi tersebut.
Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Terlibat Adu Mulut dan Saling Dorong dengan Aparat, 1 Orang Digeledah
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Masyarakat Menonton Sidang dari Rumah Saja, Tak Perlu Ramai-ramai ke PN
Aksi Saling Dorong antara Polwan dan Simpatisan Rizieq Terjadi
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi pada pukul 09.25 WIB, para simpatisan yang hadir mengaku sebagai anggota kuasa hukum Rizieq dan memaksa untuk masuk ke ruang sidang.
Saat terlibat saling dorong, para simpatisan tersebut berteriak histeris memaksa untuk masuk ke dalam area pengadilan.
Namun, guna menghindari adanya kerumunan, para polwan meminta para simpatisan untuk menjauh dari area pengadilan dan tidak berkerumun.