Perihal apa Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto juga memberi kesempatan bagi Rizieq dan Hanif mengajukan eksepsi pada sidang Jumat (26/3/2021), dia mengaku tak bisa memastikan.
"Majelis Pak Khadwanto langsung pemeriksaan saksi, enggak tahu kalau besok dia mengajukan juga eksepsi saya belum bisa berkomentar apa diterima atau tidak, itu Hakim yang menentukan," tuturnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19, Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Sebarkan Berita Bohong
Sebelumnya Hanif yang merupakan menantu Rizieq Shihab didakwa berbuat onar karena menyebarkan informasi hoaks bahwa Rizieq Shihab tidak terpapar Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Dakwaan itu sama terhadap Dirut RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat yang juga jadi terdakwa kasus tes swab Rizieq Shihab karena diduga menutupi hasil tes dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Alasannya Kementerian Kesehatan menetapkan seluruh kasus terkait Covid-19 wajib dilaporkan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat guna memudahkan penelusuran dan mencegah penularan meluas.
Dr. Andi Tatat yang memiliki tim kuasa hukum berbeda dengan Rizieq Shihab dijadwalkan menyampaikan eksepsi pada sidang Selasa (23/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dia dijadwalkan menyampaikan eksepsi karena pada sidang pembacaan dakwaan Selasa (16/3/2021) mengikuti jalannya sidang hingga akhir, beda dengan Rizieq Shihab yang ditunda Jumat (19/3/2021).
"Kemungkinan untuk empat (perkara 221, 222, 223, dan 226) ini bergabung lagi di hari Jumat (26/3/2021). Kalau (jadwal sidang) sudah pasti saksi semua mungkin sidangnya dipecah, kan berbeda Majelis Hakimnya, beda juga saksinya," lanjut Alex.