News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Tuntutan Korban Gagal Bayar Reksa Dana, Hakim PN Jakpus Nyatakan Emco Dalam Keadaan Pailit

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan korban gagal bayar reksa dana Emco Asset Management, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang agenda putusan gugatan korban gagal bayar investasi reksa dana PT Emco Asset Management, dengan registrasi perkara nomor 78/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, Senin (22/3/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim mengetuk palu dengan menyatakan PT Emco Asset Management berada dalam keadaan pailit.

Atas keadaan pailit tersebut, hakim meminta pihak kurator atau pengawas untuk bekerja mengaudit keuangan Emco Asset Management.

Hasil audit tersebut yang nantinya akan dijadikan dasar berapa besaran uang pengganti yang harus dibayar Emco (debitur) ke pihak penggugat (kreditur).

"Menyatakan PT Emco Management berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata hakim di persidangan.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum penggugat, Budiansyah menilai hakim sudah memberikan putusan yang adil.

Sebab putusan ini telah sesuai hasil voting yang dilakukan pada 3 Maret 2021 lalu, di mana pihak debitur yakni Emco Asset Management tak berhasil memperoleh kuorum 2/3 persen sebagaimana syarat Pasal 281 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Hakim memberikan putusan yang cukup adil bagi kita, sesuai dengan hasil voting di tanggal 3 Maret kemarin. Jadi saya rasa saat ini kita berikan kesempatan bagi kurator untuk bekerja. Tetapi dari kami, kami tetap akan melakukan upaya hukum, baik pidana maupun lainnya," ucap Budiansyah usai persidangan.

Sidang putusan korban gagal bayar reksa dana Emco Asset Management, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Sementara itu, pihak kreditur sekaligus perwakilan penggugat, Christoper Martin menyebut akan berembuk untuk menentukan langkah berikutnya atas putusan hakim ini.

Meski menyatakan sebagian besar para nasabah menerima putusan hakim, namun dirinya akan tetap menempuh langkah hukum lainnya dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika tergugat tidak kunjung mengembalikan uang mereka.

"Jika uang tidak balik, tentu kami akan melakukan tindakan hukum, pidana dan lainnya karena kami merasa ditipu. Kami akan kenakan pasal-pasal yang ada di TPPU," terang dia.

Salah satu penggugat yang juga korban, Xie Sherly mengaku uangnya sebesar Rp 350 juta yang dikumpulkan selama puluhan tahun itu tak kunjung dikembalikan oleh Emco.

Sambil menahan tangisnya, ia berharap pemerintah bisa lebih memperhatikan orang-orang sepertinya yang jadi korban atas kelakuan para manager investasi.

Baca juga: Jaring Perilaku Investasi “New Normal”, BRI Jual SR014 Tiga Kali Lipat Target

Baca juga: Kemendagri Tingkatkan Iklim Investasi di Daerah dengan PTSP

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini