News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Tuntutan Korban Gagal Bayar Reksa Dana, Hakim PN Jakpus Nyatakan Emco Dalam Keadaan Pailit

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan korban gagal bayar reksa dana Emco Asset Management, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

"Mulai kumpulin dari puluhan tahun ngirit-ngirit, bagi orang lain mungkin nggak seberapa tapi bagi kami besar sekali nilainya. Kerugian saya Rp 350 juta. Kakak saya yang udah umur 70 tahun Rp 300 juta," tutur Sherly.

"Saya udah nggak bisa ngomong. Tidak ada respons positif dsn kooperatif. Kita mau kemana lagi (mengadu) gitu. Saya harap pemerintah lebih memperhatikan rakyat kecil seperti kami. Kita merasa terzolimi oleh kelakuan manager investasi ini," pungkasnya.

Dalam perkara ini investor Emco Asset Management mulanya menyetorkan sejumlah uang untuk membeli produk reksa dana.

Tapi hingga waktu yang ditetapkan, pihak Emco tak menepati pencairan dana serta imbal hasil sebagaimana yang dijanjikan.

Reksa dana Emco sendiri adalah reksa dana saham yang dijual dengan menjanjikan imbal hasil tetap antara 10-10,5 persen setahun dengan pilihan tenor tiga, enam, dan 12 bulan.

Produk reksa dana saham dari Emco, mengikuti pergerakan performa IHSG.

Namun melihat penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang tidak wajar, investor kemudian menganggap ada hal janggal dalam pengelolaannya. Mengingat NAB turun melebihi dari indeks indikator, yaitu IHSG.

Pada Desember 2019 pihak Emco Asset Management sempat melarang investor untuk menjual unitnya.

Kemudian pada Januari 2020 investor sempat dibolehkan mencairkan unit penyertaannya di mana nilai investasi berkurang 70 - 80 persen. Tapi pencairan itu tak kunjung dibayar.

Pada Februari 2020 para nasabah menempuh upaya hukum dan mengadukan persoalan ini ke pihak OJK.

Beberapa investor juga melaporkan kasus gagal bayar reksa dana ini ke Bareskrim Polri pada Maret 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini