TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1 hari ini, Selasa (23/3/2021).
Peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional tahap pertama diikuti oleh 12 Polda jajaran di berbagai wilayah di Indonesia.
Total ada sebanyak 244 kamera ETLE yang diluncurkan di 12 provinsi dengan yang terbanyak yakni 98 titik di wilayah Polda Metro Jaya.
Kemudian 56 titik wilayah Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 10 titik Polda Jawa Tengah, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 1 titik Polda Banten.
Wilayah Sumatera yakni 10 titik di Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Riau.
Kemudian ada 16 titik di Polda Sulawesi Selatan dan 11 titik di Polda Sulawesi Utara.
Baca juga: Tilang Elektronik ETLE Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Penindakannya
Baca juga: Ini Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Dipotret Kamera ETLE
Lantas bagaimana status tilang manual dengan adanya ETLE ini? apakah masih tetap berlaku?
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menerangkan, penerapan ETLE ini belum dilakukan serentak di semua provinsi.
Sehingga tilang manual masih akan tetap dilakukan dengan skala prioritas.
"Itukan (ETLE) belum serentak semua, kita ada sebagian titik tertentu diterapkan ETLE, tapi masih titik tertentu belum. Jadi tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas,” ujar Istiono seperti dikutip dari situs Korlantas Polri.
Nantinya, pihaknya akan lebih mengutamakan dengan sistem semi elektronik dengan cara di foto kemudian diproses secara manual (semi otomatis).
“Jadi boleh komplen kalau yang memang ditilang manual, karena memang kalau ditindak mesin mana bisa semua. Yang penting tilang manual diperbolehkan asalkan semua buktinya sudah lengkap semua, jadi tidak bisa mengelak termasuk anggota kita juga,” tambah Kakorlantas.
Pada lokasi yang mulai diberlakukan ETLE, Kapolri mengatakan, anggotanya ke depan hanya bertugas untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas.
Kemudian penanganan-penanganan kecelakaan lantas dan kegiatan-kegiatan lain yang membutuhkan kepolisian lalu lintas.