News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shibab

Akan Disidang Offline, Rizieq Minta Simpatisan Ikuti dengan Tertib, Jangan Ganggu Siapapun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simpatisan Rizieq Shihab yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur membawa poster bertuliskan dukungan untuk Muhammad Rizieq Shihab, Selasa (23/3/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS), meminta kepada seluruh simpatisannya yang akan menghadiri sidang lanjutan pada Jumat (26/3/2021) untuk tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan.

Hal itu dia sampaikan saat dirinya menjanjikan jaminan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur), seusai mengabulkan permintaannya untuk dapat dihadirkan secara langsung dalam sidang berikutnya.

"Saya mohon, saya serukan kepada umat Islam, masyarakat yang menghadiri sidang ini di luar gedung pengadilan agar tetap jaga protokol kesehatan, tertib, menjaga arus lalu lintas, jangan ganggu siapapun," kata Rizieq, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq: Kami Hanya Jamin Simpatisan di Area Pengadilan yang Akan Terapkan Prokes

Lebih lanjut, Rizieq Shihab juga meminta simpatisan yang hadir untuk senantiasa memanjatkan doa dan banyak berzikir nantinya.

"Banyak berzikir, dan mengikuti sidang dengan tertib," tegas Rizieq.

Diakhir, ia berharap pada persidangan yang akan dilakukan nantinya di ruang sidang PN Jakarta Timur dapat berjalan dengan baik, tanpa adanya hambatan.

Baca juga: Emak-emak Pendukung Habib Rizieq Adu Mulut dengan Polwan: Pakde Saya Juga Kombes, Saya Gak Terima

"Agar kami di dalam gedung sidang dapat menjalankan sidang dengan khidmat," tukasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya mengabulkan keinginan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara tatap muka.

Majelis Hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin ini mengabulkan permintaan Rizieq dalam sidang yang digelar Selasa (23/3/2021) kemarin.

Bahkan, hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.

Baca juga: PN Jaktim Pastikan Proses Peradilan Masyarakat Tetap Berjalan Meski Ada Simpatisan Rizieq

Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim Suparman.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, Rizieq tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim.

Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah dari hakim.

Baca juga: Munarman Bentak Jaksa saat Sidang Rizieq Shihab: Saudara Diam! Tertiblah Ya

"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.

Adapun, keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum Rizieq menyerahkan surat permohonan agar sidangnya digelar secara offline.

Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.

Hakim pun mengingatkan sidang bisa digelar secara online kembali bila Rizieq melanggar jaminan.

"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.

Keputusan serupa juga dikeluarkan hakim untuk 5 terdakwa lain dalam kasus kerumunan petamburan dengan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Kelima terdakwa yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Kelimanya diwakili oleh kuasa hukum yang sama dengan Rizieq.

Setelah kuasa hukum menyerahkan surat jaminan untuk tertib protokol kesehatan, kelima terdakwa itu juga diizinkan hadir langsung untuk sidang tatap muka di PN Jaktim.

Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu.

Hakim kembali menjadwalkan sidang pada Jumat (26/3/2021) mendatang.

Tidak adalagi tayangan virtual

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya akan menghentikan tayangan streaming terkait proses jalannya persidangan Muhammad Rizieq Shihab.

Hal tersebut dikarenakan kata Alex, Majelis Hakim PN Jaktim Suparman Nyompa telah mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq untuk hadir dalam persidangan selanjutnya, Jumat (26/3/2021).

"Kalau disiarkan secara virtual tidak lagi ya, tidak lagi," kata Alex kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Oleh karena itu, nantinya awak media yang pada persidangan sebelumnya tidak bisa memasuki ruang sidang, mulai Jumat besok akan diberi tempat untuk meliput langsung.

Dengan begitu kata Alex, para masyarakat bisa menyaksikan secara langsung jalannya persidangan Rizieq Shihab di televisi tanpa harus datang ke pengadilan.

"Mungkin nanti media nya yang menyampaikan, nanti ada tempat untuk kalian (awak media)," ungkap Alex. (*)

Berita terkait

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini