News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Nilai Kebijakan Rapid Test Ketat sebagai Syarat Perjalanan Perlu Dievaluasi

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung yang akan ke Tahura Ir Juanda di Simpang Dago Bengkok, Cimenyan, Kabupaten Bandung, menjalani rapid test antigen, Minggu (7/2/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rapid test atau tes cepat covid-19 hingga kini masih menjadi syarat perjalanan di Indonesia.

Namun, syarat ketat tersebut dinilai justru membebani masyarakat sehingga otoritas kesehatan diminta menjelaskan kepada publik sampai kapan kebijakan tersebut berlaku.

“Setahu saya virus itu punya masa inkubasi empat hari, jadi cukup aneh kalau masyarakat terus diminta melakukan swab antigen setiap hari ketika melakukan aktivitas atau perjalanan sebab hanya berlaku maksimal 24 jam,” ujar anggota DPR Komisi VI DPR RI, Deddy Sitorus dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

“Seingat saya kebijakan itu diambil tahun lalu untuk mengerem laju penyebaran virus yang cukup tinggi. Apakah setelah tiga bulan kebijakan itu tidak sebaiknya dievaluasi?” kata Deddy bertanya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan test swab antigen dan hanya berlaku 1x24 jam, dan Test PCR berlaku 3x24 jam untuk pelaku perjalanan. 

Baca juga: Dikejar Polisi saat Hendak Rapid Test, Penjambret Nekat Loncati Pagar Setinggi 2 Meter

Baca juga: Sinovac Katakan Vaksin Covid-19 Miliknya Aman untuk Anak-anak Berusia 3-17 Tahun

Kebijakan ini juga diikuti dengan kebijakan berbagai kantor pelayanan publik dan instansi pemerintah yang mengharuskan hal yang sama.

“Pemerintah harus menjelaskan apakah kebijakan ini akan diteruskan saat penyebaran virus mulai melandai dan vaksinasi massal mulai dilakukan secara massif. Sejauh mana efektivitas kebijakan ini dalam mengerem laju penyebaran virus?” ucap Deddy.

Menurut anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Utara ini, umumnya pelaku perjalanan dan memiliki mobilitas tinggi orangnya itu-itu saja. 

Kebijakan rapit test 1x24 jam itu tidak serta merta menambah  secara signifikan rasio tes berbanding jumlah penduduk.

Baca juga: Garuda Sediakan Layanan Fasilitas Rapid Test Antigen Gratis Bagi Penumpang Rute Domestik

“Saya mendukung kalau kebijakan ketat ini dilakukan dalam rangka tracing, peningkatan rasio test,  membatasi pergerakan massal saat akhir pekan atau libur panjang dan khususnya di daerah yang memiliki trend kenaikan penyebaran virus yang tinggi. Oleh karena itu, otoritas kesehatan perlu segera mengkaji ulang kebijakan ini,” kata Deddy.

Deddy juga meminta agar pemerintah mendahulukan vaksinasi bagi kelompok masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan sektor-sektor yang memiliki interaksi tinggi. 

Seperti masyarakat yang bekerja di sektor transportasi, warung atau rumah makan, hotel, perkantoran, buruh, pedagang pasar dan mal, pekerja proyek dan kelompok-kelompok yang sangat terkait dengan pemulihan ekonomi dan sangat rentan.

“Saya khawatir bahwa semakin lama kebijakan rapid test dan PCR yang hanya berlaku satu dan tiga hari itu akan semakin membebani masyarakat. Yang untung dengan kebijakan itu hanya para importir rapid test dan pemasok regent PCR, dan semua itu impor yang menguntungkan negara asing,” ujar Deddy.

“Jangan sampai kebijakan yang ada sekarang hanya untuk memfasilitasi bisnis semata, ini bisik-bisik yang berkembang di bawah dan merugikan pemerintah,” tutup Deddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini