TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengagalkan kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di daerah Tuban, Jawa Timur.
Dua dari total enam pelaku pencurian solar tersebut berhasil ditangkap, sementara empat lainnya masih buron.
Komplotan ini mencuri 21.517 liter atau 21,5 ton BBM jenis solar.
Direktur Polairud Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat tim dari Subdit Intelair menerima informasi adanya kasus pencurian BBM di tengah laut.
Baca juga: Pertamina Ungkap Alasan Masyarakat Harus Gunakan BBM Berkualitas
Hasil penyelidikan intensif selama sekitar dua bulan, tim gabungan Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri akhirnya menangkap tangan aksi para pelaku mencuri solar dari Single Point Mooring (SPM) alias tempat bongkar muat BBM tengah laut milik PT Pertamina di perairan Tuban, Minggu (15/3/2021).
Kala itu, sekitar pukul 1.00 WIB, petugas mendapati para pelaku menjalankan aksinya dengan kapal MT Putra Harapan.
"Kami menangkap tangan para pelaku sedang melakukan kegiatan pencurian BBM jenis solar," kata Yassin di Mako Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (19/3/2021).
Pada saat proses penangkapan, petugas langsung meringkus dua tersangka yang masing-masing bernama Ismail Ali dan Muhammad Taufik.
Baca juga: Dituduh Curang Saat Isi BBM, Karyawati SPBU di Tambun Dipukul Konsumen
Ismail ialah nakhoda kapal MT Putra Harapan, di mana kapal tersebut digunakan sebagai tempat penampungan BBM hasil curian.
Sementara Taufik merupakan salah satu dari otak pencurian yang berperan mengawasi situasi.
"Sebanyak 21.517 liter (21,5 ton) BBM jenis solar didapat dari hasil pencurian terhadap pipa bawah laut milik PT Pertamina Tuban. Itu atas kesepakatan tersangka Ismail dan Taufik," kata Yassin.
Sementara itu, empat tersangka lain yang masing-masing bernama Jhonsle, Mudi, Kartawi, dan Hartono berhasil kabur saat akan ditangkap.
Mereka melarikan diri dengan cara melompat ke laut.
Modus pelaku