News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Pencurian 21,5 Ton Solar di Tuban, Modus Pelaku Diungkap

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operasi tangkap tangan pencurian BBM di perairan Tuban oleh tim Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri.

Menurut Brigjen Pol Yassin Kosasih modus yang dilakukan komplotan ini yaitu dengan melakukan penyedotan solar dari tempat penampungan BBM milik Pertamina Tuban ke atas kapal tanker motor Putra Harapan melalui pipa bawah laut.

Penyedotan berhasil dilakukan karena pelaku mengganti penutup selang pipa bawah laut milik Pertamina dengan penutup selang pipa hasil modifikasi para tersangka.

Terlebih dalam komplotan tersebut ada seorang pelaku yang merupakan mantan pekerja kontrak sebagai mekanik di PT Pertamina.

"Sesuai dengan apa yang mereka dapati selama bekerja di sana sehingga penutup hos ini diganti yang aslinya, diganti oleh pelaku yang mantan tenaga kontrak Jhonsle diganti lah hos yang aslinya dengan yang modifikasi," kata Yassin.

Baca juga: BPH Migas Teken Kerjasama dengan Telkom untuk Mendigitalkan Distribusi BBM

Menurut Yassin dengan digantinya hose pipa bawah laut tersebut, para pelaku bisa dengan leluasa melakukan pencurian BBM.

"Hos yang mereka buat ini dimodifikasi sehingga pada saat hos ini dibuka BBM itu otomatis keluar karena memang ada tekanan yang cukup tinggi dari dalam pipa dari dasar laut," kata Yassin.

Sementara itu, Corporate Secretari PT Pertamina Putut Adrianto, pihaknya akan mendukung upaya penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian dalam rangka mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kita akan support, kita akan dukung data maupun informasi yang diperlukan Ditpolair supaya permasalahan ini bisa terungkap sejelas-jelasnya," katanya.

Dalam kasus ini, selain mengamankan tersangka dan barang bukti 21,5 ton solar, Ditpolair Baharkam Polri pun mengamankan kapal MT Putra Harapan, satu unit selang hose single mooring, mulut pipa buatan, dan dua buah pipa selang spiral.

Para pelaku pencurian BBM ini telah dijerat dengan pasal 363 KUHP, 372 KUHP, pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, hingga pasal 4 juncto pasal 2 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (Tribunnews.com/ tribunjakarta.com/ Gerald Leonardo Agustino)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gagalkan Pencurian 21 Ton Solar Milik Pertamina di Tuban, Ditpolair Baharkam Polri Tangkap 2 Pelaku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini