News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Akun Fufufafa

Pemilik Akun Fufufafa Dilaporkan ke Bareskrim Atas Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegiat media sosial Edy Mulyadi mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024). Ia melaporkan pemilik akun Fufufafa atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pegiat media sosial Edy Mulyadi mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Kedatangannya untuk melaporkan pemilik akun Fufufafa atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

“Fufufafa ini sudah sekian pama menyita perhatian kita, sebagai warga negara yang baik yang katanya negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini,” kata Edy kepada wartawan.

Edy berujar postingan-postingan pemilik akun Fufufafa menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi.

Pihaknya melaporkan pemilik akun Fufufafa bukan ke ranah pencemaran nama baik lantaran harus orang yang dirugikan melapor.

“Maka, kita masuk ke ranah ujaran kebencian,” tukasnya.

Baca juga: Dilaporkan Karena Tuding Akun Fufufafa Milik Gibran, Roy Suryo: Lucu, Gibran Bukan Lambang Negara

Adapun bukti dalam laporan berupa postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun kaskus yang mengkritik Presiden Jokowi. 

Ketika itu Jokowi membeli sebuah motor chooper seharga Rp140 juta. 

“Si akun yang mengkritik mengatakan bahwa sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan, dan akun Fufufafa membela di bawahnya, 'maksud lo naik onta, kayak junjungan lo',” ucap Edy.

Dia menilai junjungan tersebut diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW. 

Pihaknya kemudian melaporkan hal itu sebagai penistaan agama sebagaimana pasal 156A yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.

“Itu ada beberapa pasal yang akan kita laporkan yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu pasal 156A," ucapnya.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Konsekuensi jika Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Dikabulkan PTUN

Dia pun menyinggung kasus Roy Suryo yang dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi pada Jumat (27/9/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini