TRIBUNNEWS.com - Pemilik akun Kaskus Fufufafa dilaporkan kepada Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Laporan ini diajukan oleh pegiat media sosial, Edy Mulyadi, kepada Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Edy diketahui juga membawa serta bukti-bukti yang menunjukkan akun Fufufafa melakukan ujaran kebencian.
Bukti-bukti itu berupa tangkap layar unggahan Fufufafa. Salah satunya saat Fufufafa mengomentari sebuah akun Kaskus yang mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Akun Kaskus itu mengkritik Presiden Jokowi yang membeli sebuah motor chooper seharga Rp140 juta.
"Si akun yang mengkritik, mengatakan sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan."
"Akun Fufufafa membela di bawahnya, 'Maksud lo naik onta, kayak junjungan lo'," kata Edy di Bareskrim Polri, Selasa.
Edy menilai kata junjungan yang ditulis Fufufafa diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW.
Terkait hal itu, Edy menyarankan polisi menggunakan Pasal 156 A tentang penistaan agama.
"Itu ada beberapa pasal yang akan kita laporkan yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu pasal 156A," jelas dia.
Lebih lanjut, Edy menyinggung soal Roy Suryo yang dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi terkait akun Fufufafa.
Baca juga: Cara Roy Suryo Telusuri Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran Rakabuming, Singgung soal Kebiasaan
Edy meyakini pernyataan-pernyataan Roy mengenai akun Fufufafa bukan sebuah kebohongan.
Ia menyebut akun Fufufafa sudah sekian lama menyita perhatian publik.
Terlebih, menurut dia, unggahan-unggahan akun Fufufafa menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi.