Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto empat tahun penjara.
Penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu juga dituntut membayar denda sejumlah Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa Wawan Yunarwanto menilai terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti bersalah menyuap Nurhadi guma mengurus perkara PT MIT di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hiendra Soenjoto berupa pidana penjara empat tahun dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Jaksa Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/3/2021) malam.
Baca juga: Bekas Sekretaris MA Nurhadi Berharap Pindah Rutan, Alasannya Faktor Kesehatan
Dalam mengajukan tuntutannya, tim jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.
Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Hiendra, karena terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN.
Kemudian, jaksa juga berpandangan Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Hiendra juga pernah menjadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK serta sudah pernah dihukum sebelumnya.
Baca juga: Hanya Dipenjara 6 Tahun, MAKI: Hakim Mestinya Pertimbangkan Nurhadi Pernah Buron
"Sedangkan yang meringankan, tidak ada," kata jaksa.
Sebelumnya, Hiendra didakwa telah menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA sebesar Rp45,7 miliar untuk mengurus perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.
Uang miliaran rupiah itu diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Baca juga: KPK Ngotot Nurhadi Harusnya Tak Divonis 6 Tahun Penjara
Nurhadi dan Rezky Herbiyono sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim JPU KPK.
Di mana sebelumnya, JPU pada KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi.
Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000.
Suap itu berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Jumlah suap yang diterima Nurhadi terbukti lebih rendah dari dakwaan jaksa KPK.