TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menjelaskan alasan pihaknya menyampaikan pemblokiran rekening FPI ke khalayak ramai.
Dian menyebut, pihaknya menyampaikan ke publik untuk mengedukasi sekaligus meluruskan berita yang sudah terlebih dahulu beredar di media sosial.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/3/2021).
"Tetapi ini kemudian menjadi diblow-up di medsos, kemudian di berbagai media timbul apa namanya confused, kekacauan dan sebagainya. Kami akhirnya memutuskan untuk tujuan edukasi publik untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," kata Dian di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Dian menegaskan pihaknya tidak pernah menguraikan substansi seperti jumlah uang dan tujuan transfer dari 92 rekening FPI tersebut ketika mengumumkan kepada publik.
Dia mengatakan PPATK hanya mengungkapkan nomor rekening.
Baca juga: Komisi III DPR Cecar Kepala PPATK Soal Pemblokiran Rekening FPI
"Tapi intinya kami tidak sedikitpun menguraikan substansinya, Pak, yang kami sebut hanya angka rekening, tapi kami tidak pernah mendisclose berapa jumlah uang, kepada siapa mentransfer dan sebagainya itu tidak pernah kami sampaikan sama sekali," ujarnya.
Berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 dan UU nomor 9 tahun 2013, Dian mengatakan penangguhan rekening itu sudah otomatis berakhir dalam 20 hari.
Oleh karena itu, menurutnya saat ini seluruh proses sudah berpindah ke pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut apakah mengandung tindak pidana atau tidak.
"Jadi semenjak itu kami tidak lagi memberikan informasi apapun bahkan permintaan sangat banyak mengenai status rekening seperti apa. Tetapi initnya adalah bahwa rekening tersebut diserahkan seluruhnya berdasakrna fakta-fakta transaksi keuangan, kami tentu bukan penyidik, kami tidak bisa panggilin orang untuk klairfikasi," ucapnya.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi III DPR menyoroti PPATK yang menyampaikan pemblokiran rekening FPI ke publik.
Kritik itu datang dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani.
Arsul mengkritik PPATK yang beberapa waktu lalu menyampaikan kepada publik terkait pemblokiran 92 rekening FPI.
Nada kiritikan juga disampikan anggota Komisi III fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan, berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 tidak ada relevansi antara 92 rekening FPI dengan tindak pidana.
Dia menyebut itu merupakan rekening yang tidak berhubungan dengan organisasi FPI.