TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengapresiasi diterapkannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (e-TLE). Menurutnya, selain ini terobosan besar, penerapan e-TLe juga akan sangat mempermudah masyarakat. Dan inilah bentuk nyata dari pelayanan prima Polri.
"Saya mengapresiasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang berkomitmen penuh mewujudkan program 100 hari Kapolri dengan menargetkan sistem tilang elektronik dan diterapkan secara nasional," kata Menteri Tjahjo usai menghadiri acara peluncuran e-TLE di Gedung NTMC Polri, di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Yang pasti, kata Tjahjo, dengan diterapkannya e-TLE atau tilang elektronik, tidak ada lagi penilangan secara langsung oleh polisi lalu lintas. Dengan begitu, polisi lalu lintas atau Polantas akan lebih fokus membantu masyarakat dan mengatur kelancaran lalu lintas. Ia sebagai Menpan RB pun mengapresiasi langkah Polri melalui Korlantas segera menerapkan e-TLE. Apalagi, penerapan e-TLE ini adalah salah satu dari program utama yang hendak diwujudkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Korlantas telah sigap merencanakan untuk merealisasikan e-TLE ini dalam 100 hari kerja pertama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," imbuhnya.
Kata Tjahjo, penerapan e-TLE nasional adalah sebuah terobosan Kapolri yang kemudian dijabarkan oleh Korlantas Polri. Diterapkannya tilang elektronik, merupakan wujud konkrit dari tekad Kapolri yang ingin mewujudkan supremasi hukum.
"Ini juga bagian dari visi misi Kapolri mewujudkan Polri yang Presisi. Polri yang smart. Polri yang transparan. Yang pasti, penerapan tilang elektronik ini akan mendukung pembangunan smart city di Indonesia, juga dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya bea balik nama," katanya.
Selain yang utama, lanjut Tjahjo, penerapan e-TLE akan sangat memudahkan masyarakat. Sebab, biasanya jika dengan menggunakan cara konvensional, masyarakat yang hendak mengurus penyelesaian surat tilang, kerap direpotkan. Karena harus mendatangi tempat sidang. Sementara, acapkali jadwal sidang berbenturan dengan jam kerja.
"Dalam tilang biasanya masyarakat sangat direpotkan, harus mendatangi tempat sidang, kemudian menunggu berjam-jam. Belum lagi dihantui oleh para calo yang biasanya ada di pengadilan,"ujarnya.
Namun dengan diterapkannya e-TLE ini, kata Tjahjo, cerita tentang repotnya mengurus surat tilang kendaraan tak akan ada lagi. Masyarakat juga akan terbebas dari praktek calo. Artinya, dengan e-TLE, pelayanan tilang kendaraan lebih efisien, efektif dan transparan.
"Karena dengan e-TLE ini semuanya berjalan secara smooth dan masyarakat juga tidak bisa mengelak lagi karena bukti-buktinya secara digital disampaikan ke rumah," ujarnya.
Selain itu, kata Tjahjo, penerapan e-TLE akan berdampak pada terbentuknya budaya tertib administrasi kepemilikan kendaraan. Selain akan mendorong meningkatnya budaya tertib berlalu lintas.
"Dan inilah yang merupakan deterrence effect atau efek gentar dari sistem e-TLE. Penerapan tilang elektronik juga akan menjadi trigger support terhadap program pemerintah, seperti pembatasan kendaraan genap ganjil dan tatanan normal baru di masa pandemik Covid-19 maupun nantinya. Prinsipnya dengan diluncurkannya e-TLE ini, ini adalah upaya Polri untuk tampil secara humanis menjadi mitra masyarakat. Jadi pengayom dan juga penjaga ketertiban masyarakat. Ini juga adalah cara Polri yang selalu siap membantu masyarakat. Tilang elektronik ini adalah bentuk nyata pelayanan masyarakat dari Polri yang efisien, efektif dan transparan," tutur mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Sebagai informasi, peluncuran e-TLE yang dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga dihadiri, sejumlah pejabat penting pemerintahan antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, hingga Menteri Bappenas Suharso Monoarfa. Turut hadir juga, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kakorlantas Irjen Istiono, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dan para pejabat teras Mabes Polri.