TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah menetapkan 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Dari 33 RUU tersebut, revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021.
Menanggapi hal itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani menyinggu Surat Edaran (SE) tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kapolri telah menyusun pedoman bagi aparat kepolisian untuk memaknai pasal-pasal potensi multitafsir UU ITE. Ini menjadi solusi jangka pendek sebelum UU-nya bisa direvisi," ujar Christina saat dihubungi Tribunnews, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: DPR Sahkan Daftar Prolegnas Prioritas 2021: Tak Ada RUU Pemilu, ITE, KUHP hingga PAS
Menurut Anggota Komisi I DPR RI itu, sebelum merevisi UU ITE harus merujuk pada banyaknya kriminalisasi dari pasal multitafsir.
Oleh karena itu, kajian yang dilakukan harus lebih mendalam.
"Merevisi UU ITE perlu untuk dilakukan berkaca pada banyaknya kasus-kasus kriminalisasi sebagai ekses dari potensi multitafsir pasal-pasal UU ITE. Namun kajian perlu dilakukan dalam menyusun NA (Naskah Akademik) dan draf RUU-nya," ujarnya.
Baca juga: RUU Pemilu Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Demokrat dan PKS Kompak Beri Catatan
Berikut daftar 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2021:
RUU Usulan DPR RI
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
5. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI