Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali menyita aset atau barang berharga milik para tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero). Hal itu untuk mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan penyidik kali ini menyita 5 mobil mewah milik tersangka Ilham W Siregar.
"Itu punya tersangka IWS. Terkait itu. Lima (mobil) terkait dia semuanya," kata Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021) malam.
Baca juga: Diduga Terkait Korupsi Asabri, Matahari Mall Milik Keluarga Benny Tjokrosaputro Diajukan Disita
Kelima mobil mewah yang disita tersebut telah dibawa ke Kejaksaan Agung RI. Kelima mobil itu antara lain 3 Range Rover Sport dengan berbagai tipe, 1 unit Honda CRV Prestige dan Toyota Camry.
Menurut Febrie, tersangka menyamarkan kepemilikan mobil dengan nama orang lain maupun perusahaan. Namun, usahanya itu tetap terendus oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.
"Ini kan pakai nama orang lain nih. bukan nama dia. nama perusahaan. Hari ini baru mobil ya. Yang lain masih jalan. Tanah yang terakhir masih proses," ujar dia.
Baca juga: Periksa 9 Saksi, Dugaan Penempatan Dana Asabri di MTN Koperasi Karyawan Kemenkeu Bakal Ditelusuri
Leboh lanjut, Febrie menambahkan pihaknya juga belum berencana untuk menetapkan Ilham W Siregar dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Asabri.
"Nggak, ini kan masih pengejaran aset yang dari penelusuran uang Asabri. Nanti TPPU sudah kita kenakan untuk Asabri di Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sama Jimmy Sutopo. Yang lain belum," tukas dia.
Sebelumnya, aset tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) yang disita penyidik telah berhasil dihitung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan taksiran total aset para tersangka yang telah disita oleh penyidik mencapai Rp 4,4 triliun.
"Spesifik berita baru tapi ini dari apprasial. Sementara dihitung Rp 4,4 triliun yang baru kita peroleh berupa tanah, bangunan, kapal, cek, uang tunai dan lain-lain lah," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (23/3/2021) malam.
Febrie menerangkan taksiran aset yang berhasil dihitung tersebut sudah termasuk kapal pengangkut gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Aquarius yang konon terbesar di Indonesia.
Selain itu, taksiran aset tersebut juga termasuk belasan unit kamar apartemen mewah, mobil sport, puluhan ribu bidang tanah, puluhan unit bus antar kota, hingga puluhan lukisan berlapis emas.
"Seluruhnya ada Rp 4,4 triliun. Tapi belum (aset) tambang nih. Ini tambang mudah-mudahan besar," ujar dia.
Lebih lanjut, Febrie menyatakan pihaknya akan terus melacak seluruh aset-aset tersangka yang berasal dari uang hasil kejahatan Asabri.
Ia mengharapkan masifnya penyitaan aset dari penyidik bisa menutupi kerugian negara yang diperkirakan telah mencapai Rp 23 triliun.
"Ini kita harapkan bisa menutup kerugian sebagian lah dari kerugian Asabri," ujar dia.