News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tilang Elektronik

Bagaimana Jika Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik Sudah Dijual? Lakukan Hal Ini

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Simak hal yang perlu dilakukan jika mendapat konfirmasi tilang elektronik namun kendaraan sudah dijual.

Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan.

Cara Kerja Kamera ETLE

Cara kerja kamera ETLE dalam sistem penilangan elektronik, dikutip dari etle.jatim.polri.go.id:

1. Sensor Kamera

Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran - pelanggaran lalu lintas

2. Validasi Bukti

Pencocokan foto No Pol dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR )

Baca juga: Apa Itu Kamera ETLE? Berikut Kecanggihan dan Cara Kerjanya

Baca juga: Titik Lokasi Kamera Tilang Elektronik di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Yogyakarta

3. Validasi Data Regident

Pencocokan fisik kendaraan(pada foto dan video) dengan data - data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor

4. Pencetakan Dokumen

Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop

5. Pengiriman

Pengiriman surat konfirmasi via POS

6. Konfirmasi

7. Penyelesaian

Setelah Anda mendapatkan Blangko Tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembayaran yang Anda terima.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait Tilang Elektronik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini