News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Effendi Gazali Siap Dikonfrontasi dengan CV Hasil Bumi Nusantara soal Kuota Bansos

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Effendi Gazali

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Effendi Gazali memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodebatek tahun 2020 di Kementerian Sosial.

Sebelum menjalani pemeriksaan, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) itu membantah menjadi pemilik kuota paket bansos.

Effendi juga membantah mengenal CV Hasil Bumi Nusantara.

Ia mengatakan siap dikonfrontasi dengan perusahaan yang tersebut.

“Saya tidak kenal dan lebih gampang panggil saja PT atau CV itu, panggil dan konfrontasi ke saya, apakah memang dapat segitu, kapan dikasih, dan apa urusannya dengan saya,” ujar Effendi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).

Effendi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso selaku tersangka penerima suap.

Effendi mengatakan akan menjelaskan lebih detail setelah pemeriksaan.

“Nanti ya setelah saya dari atas,” katanya.

Baca juga: Kasus Bansos Juliari Batubara, KPK Periksa Effendi Gazali dan Adik Ihsan Yunus

Dari informasi yang dihimpun, Effendi Gazali disebut memiliki kuota melalui CV Hasil Bumi Nusantara.

Perusahaan itu menggarap 162.250 paket bansos dengan nilai kontrak Rp 48,675 miliar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum mau menjelaskan alasan pengamat komunikasi politik ini diperiksa.

“Perkembangan pemeriksaan akan kami info lebih lanjut,” kata Ali, Kamis (25/3/2021).

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini