News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Sadis di Lampung Tengah

Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Lampung Tengah, Ahli Psikologi Forensik Soroti Proses Hukum ODGJ

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PK, pemuda yang penggal leher ayahnya. Peristiwa pemuda penggal leher ayah tersebut sempat menggegerkan warga di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, terjadi Senin (22/3/2021) sekira pukul 14.00 WIB. (Dokumentasi Warga)

TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memberi tanggapan soal kasus pembunuhan terhadap seorang ayah yang dilakukan oleh anak kandungnya di Lampung Tengah, Senin (22/3/2021) lalu.

Disebut-sebut, pelaku pembunuhan berinisial K, merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Reza menyoroti sejumlah kasus kejadian yang pelakunya disebut ODGJ.

"Kejadian ini mengingatkan kita pada serangkaian kasus penyerangan ulama yang terjadi pada sekian banyak kesempatan silam."

"Jika benar pelaku adalah orang dengan gangguan kejiwaan sejauhmana gangguan, kejiwaannya jenis apa, apakah masuk sebagai jenis gangguan kejiwaan yang mendapat pemaafan hukum," ungkap Reza kepada Tribunnews.com, Kamis (24/3/2021).

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel (Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah)

Baca juga: Ningsih Histeris Lihat Suaminya Tewas Tanpa Kepala, Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Mereka

Reza menyebut, penting untuk dipahami, tidak setiap abnormalitas mental layak diberikan dispensasi hukum, sebagaimana isi pasal 44 KUHP.

Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi:

“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Sementara itu Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi:

“Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”

Reza mengungkapkan, patut dipertanyakan di mana pihak yang bertanggung jawab untuk menjaga pelaku, yang disebut ODGJ tersebut.

"Ketika orang ODGJ berkeliaran dan membahayakan orang lain, maka pihak yang bertanggung jawab untuk menjaga si ODGJ juga bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Baca juga: Kronologi 4 Orang Tewas Terbakar dan 3 Lainnya Luka-luka di NTT, Pria Diduga ODGJ Jadi Pelakunya

Mestinya Masuk Rumah Sakit Jiwa

Lebih lanjut, Reza mengungkapkan, KUHP mengatur bahwa hakim dapat memerintahkan agar pelaku dengan gangguan jiwa dirawat di rumah sakit jiwa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini