TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memberi tanggapan soal kasus pembunuhan terhadap seorang ayah yang dilakukan oleh anak kandungnya di Lampung Tengah, Senin (22/3/2021) lalu.
Disebut-sebut, pelaku pembunuhan berinisial K, merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Reza menyoroti sejumlah kasus kejadian yang pelakunya disebut ODGJ.
"Kejadian ini mengingatkan kita pada serangkaian kasus penyerangan ulama yang terjadi pada sekian banyak kesempatan silam."
"Jika benar pelaku adalah orang dengan gangguan kejiwaan sejauhmana gangguan, kejiwaannya jenis apa, apakah masuk sebagai jenis gangguan kejiwaan yang mendapat pemaafan hukum," ungkap Reza kepada Tribunnews.com, Kamis (24/3/2021).
Baca juga: Ningsih Histeris Lihat Suaminya Tewas Tanpa Kepala, Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Mereka
Reza menyebut, penting untuk dipahami, tidak setiap abnormalitas mental layak diberikan dispensasi hukum, sebagaimana isi pasal 44 KUHP.
Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi:
“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”
Sementara itu Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi:
“Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”
Reza mengungkapkan, patut dipertanyakan di mana pihak yang bertanggung jawab untuk menjaga pelaku, yang disebut ODGJ tersebut.
"Ketika orang ODGJ berkeliaran dan membahayakan orang lain, maka pihak yang bertanggung jawab untuk menjaga si ODGJ juga bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Baca juga: Kronologi 4 Orang Tewas Terbakar dan 3 Lainnya Luka-luka di NTT, Pria Diduga ODGJ Jadi Pelakunya
Mestinya Masuk Rumah Sakit Jiwa
Lebih lanjut, Reza mengungkapkan, KUHP mengatur bahwa hakim dapat memerintahkan agar pelaku dengan gangguan jiwa dirawat di rumah sakit jiwa.