Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial RI (KY) menilai perilaku Majelis Hakim selama memimpin persidangan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab sudah sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Hal itu berdasarkan hasil pemantauan persidangan serta advokasi hakim yang dilakukan KY atas perkara Nomor: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Padahal menurut Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum dan Litbang KY Binziad Kadafi pada sidang yang digelar 16 Maret 2021 itu sempat terjadi kegaduhan.
"Majelis hakim perkara Nomor 225 tadi masih memegang penuh kendali tertib persidangan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku," kata Binziad saat telekonferensi pers, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Ini Penilaian KY Terhadap Perilaku Majelis Hakim Selama Pimpin Sidang Rizieq Shihab
Jadi kata dia, meski adanya kegaduhan dalam jalannya sidang, namun majelis hakim masih bisa menegakan tata tertib persidangan.
Oleh karena itu, KY meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang memimpin sidang perkara tersebut yakni Khadwanto untuk tetap memegang teguh kode etik hakim.
"KY meminta majelis hakim terhadap perkara nomor 225 agar terus mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP Perma nomor 4 tahun 2020 dan Perma nomor 5 tahun 2020," ungkap Binzaid.
Tidak hanya itu, KY juga meminta semua pihak terkait, meliputi organisasi advokat, kepolisian, kejaksaan, rumah tahanan serta pimpinan lembaga peradilan untuk mendukung jalannya sidang secara fair.
Serta, mengingatkan seluruh pihak untuk tertib dan mengindahkan protokol kesehatan, juga menghargai kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
"Di mana hal tersebut dapat dilakukan dengan turut memberikan pengawasan dan memastikan sumber daya persidangan yang memadai sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," tukasnya.