News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nurhadi

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tetap Ditahan di Rutan C1 KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kavling C1.

Hal ini sesuai dengan penetapan ketua Pengadilan Tinggi Jakarta terkait penahanan pada tingkat banding terhadap terdakwa Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Nurhadi tetap ditahan selama 30 hari ke depan yaitu sejak tanggal 12 Maret 2021 sampai dengan 10 April 2021.

"Saat ini tim JPU (jaksa penuntut umum) telah menerima penetapan ketua Pengadilan Tinggi Jakarta terkait penahanan pada tingkat banding terhdap terdakwa Nurhadi untuk 30 hari kedepan yaitu sejak tanggal 12 Maret 2021 sampai dengan 10 April 2021. Tempat penahanan tetap dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: KPK Periksa Anak Nurhadi dan Pegawai Kemenpan RB di Kasus Perintangan Penyidikan

Ali mengatakan hingga saat ini JPU KPK belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau pengadilan tingkat I terhadap Nurhadi.

"Setelah menerima salinan putusan lengkap, tim JPU akan segera menyusun memori bandingnya," katanya.

Sebelumnya, Nurhadi mengajukan pemindahan rumah tahanan ke majelis hakim tingkat banding.

Diketahui, saat ini Nurhadi ditahan di Rutan Cabang KPK Kavling C1.

Nurhadi memohon pemindahan rutan lantaran alasan kesehatan dan sudah berusia lanjut.

"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, terdakwa Nurhadi mengajukan permohonan kepada pengadilan Tinggi Jakarta agar pindah rumah tahanan dari Rutan cabang KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan dengan alasan kesehatan dan sudah usia lanjut," kata Ali, Minggu (21/3/2021).

KPK pun meminta agar majelis hakim tingkat banding untuk menolak permohonan Nurhadi.

Menurut Ali, permohonan Nurhadi berlebihan.

Hal itu lantaran KPK memiliki dokter klinik yang siap untuk memeriksa kesehatan tahanannya kapanpun.

Ali juga menegaskan bahwa hak seluruh tahanan KPK selalu dipenuhi, apalagi yang menyangkut kesehatan.

"Untuk itu kami berharap majelis hakim banding menolak permohonan terdakwa tersebut karena kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan dimaksud," kata Ali.

Terlebih, lanjut Ali, selama proses penyidikan maupun persidangan terdakwa Nurhadi juga dinilai tidak kooperatif.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Nurhadi dan Rezky juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak yang beperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Nurhadi dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Rezky sebelumnya dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Salah satu pertimbangan meringankan dalam vonis itu adalah Nurhadi dianggap telah berkontribusi dalam pengembangan Mahkamah Agung.

Majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum mengenai uang pengganti dengan total Rp83,013 miliar.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini