News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Perbedaan Tim Cyber dengan Polisi Virtual? Begini Penjelasan dari Pengamat Hukum

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi -Apa perbedaan tim cyber dengan polisi virtual? berikut penjelasan dari pengamat hukum.

"Undang-undang ini menurut saya sudah bagus, makanya tinggal bagaimana pelaksanaannya."

"Kalau pelaksanaannya bagus, juga enggak masalah," jelas Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah itu.

Lebih lanjut, Badrus menerangkan, UU ITE ini memang termasuk delik aduan.

Ilustrasi media sosial. (Tribun Jakarta/Net)

Baca juga: Pengamat Sebut Konflik di Demokrat Harus Diselesaikan Berdasar Mekanisme Hukum

Yang artinya, sesorang bisa diproses secara hukum terkait tindak pidana UU ITE jika ada pihak yang melapor.

Meskipun begitu, polisi tetap saja memiliki kewenangan untuk menilai apakah ada unsur pidana UU ITE atau tidak.

"UU ITE memang delik aduan, tapi polisi bisa mendeteksi dengan tim cyber," jelasnya,

Kata Badrus, pengaduan masyarakat soal UU ITE nantinya belum tentu akan masuk pidana UU ITE.

Baca juga: Apa Itu Delik Aduan? Begini Penjelasan dari Pengamat Hukum

Berbeda dengan tim cyber yang sudah pasti menilai rambu-rambu UU itu.

"Kalau diadukan masyarakat, belum tentu masuk ke UU ITE, karena namanya pendapat orang lain-orang lain."

"Kalau cyber sudah dideteksi melanggar rambu-rambu, seperti meresahkan masyarakat, pencemaran nama baik," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Shella)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini