- Wirausaha
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, BPUM
4. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya
5. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi dua anggota.
Cara Mendaftar
Setelah memenuhi syarat, Anda bisa mulai mendaftar.
Apabila baru pertama kali mendaftar, Anda harus membuat akun terlebih dulu.
Namun, jika Anda sudah mendaftar di gelombang 15 dan gagal, Anda tingga gabung di gelombang 16.
Bagi yang belum memiliki akun, berikut cara membuat akun dan proses pendaftarannya:
1. Membuat Akun Kartu Prakerja
Untuk membuat akun, Anda harus memiliki email.
Berikut langkah membuat akun Kartu Prakerja:
- Masuk ke situs prakerja.go.id