TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dan sejumlah menteri serta lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Komisi V DPR Apresiasi Pemerintah Larang Mudik Lebaran
Berikut fakta-fakta dari larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah:
1. Berlaku 6-17 Mei 2021
Larangan mudik diberlakukan pemerintah selama 12 hari mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Muhadjir Effendy.
Muhadjir menyatakan, larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, baik ASN, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Baca juga: Ketua Umum MTI: Pemerintah Harus Tegas Soal Aturan Larangan Mudik 2021
Dengan adanya larangan mudik ini, masyarakat diminta untuk tidak bepergian ke luar daerah.
Perjalanan keluar daerah yang diperbolehkan hanya untuk kebutuhan yang mendesak.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah. Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.
2. Pengawasan Dilakukan oleh TNI Polri
Terkait larangan mudik itu, TNI/Polri beserta sejumlah instansi nantinya bakal melakukan pengawasan.