News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RJ Lino Tersangka Korupsi Pelindo II

Harta Kekayaan RJ Lino, Mantan Dirut Pelindo II yang Kini Ditahan KPK, 10 Tahun Lalu Rp 32,6 Miliar

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino seusai diperiksa KPK sebagai tersangka, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Simak harta kekayaan Richard Joost Lino alias RJ Lino, mantan Direktur Utama PT Pelindo II yang kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka lima tahun lalu, tepatnya pada Desember 2015, RJ Lino kini akhirnya resmi ditahan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan penahananan dilakukan mulai hari ini, Jumat (26/3/2021) hingga 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Profil RJ Lino, Mantan Direktur Utama PT Pelindo II yang Resmi Ditahan KPK, Jebolan dari ITB

RJ Lino menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (Qcc) di Pelindo II pada tahun 2010.

RJ Lino terlihat memakai rompi oranye khas tahanan KPK. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, Jumat (26/3/2021). Lino akhirnya ditahan setelah lima tahun proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC). TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ia dibawa menuju bibir pintu gedung dwiwarna untuk kemudian berangkat ke Rutan C1.

Ia menenteng tas besar kelir hitam.

Alex mengatakan, selama proses penyidikan, telah dikumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya yaitu keterangan 74 orang saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara ini.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Sangka RJ Lino Rugikan Negara 22 Ribu dolar AS Soal Pemeliharaan QCC

Atas penahanannya, RJ Lino mengaku senang. 

"Saya senang sekali setelah 5 tahun menunggu ya. Dimana saya diperiksa 3 kali, sebenarnya enggak ada artinya apa-apa pemeriksaan itu. Hari saya ditahan. Jadi supaya jelas statusnya ya," ucap RJ Lino sebelum menumpangi mobil tahanan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Harta Kekayaan RJ Lino

Ketika menjabat sebagai pejabar perusahaan BUMN, RJ Lino berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini