News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

KY Akan Pantau dan Awasi Persidangan Tatap Muka Rizieq Shihab Hari ini

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah simpatisan ibu-ibu terlibat saling dorong dengan Polisi Wanita (Polwan) di depan Gedung PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial RI (KY) menegaskan, akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap jalannya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pagi ini Jumat (26/3/2021).

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi sekaligus Komisioner KY Sukma Violetta menyatakan, pihaknya berharap sidang yang akan dilakukan secara tatap muka ini dapat berjalan tertib, lancar dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Hindari Kerumunan Saat Sidang, Pakar Hukum Sarankan Polisi Batasi Kedatangan Pendukung Rizieq Shihab

“Kami berharap semua pihak berperkara, yaitu hakim, jaksa, terdakwa dan kuasa hukum berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kewibawaan hukum,” jelas Sukma saat telekonferensi pers, Kamis (25/3/2021).

Lanjut kata Sukma, pemantauan persidangan yang dilakukan pihaknya untuk perkara MRS dilakukan sebagai upaya pencegahan agar majelis hakim tetap bersikap independen dan imparsial serta tidak dipengaruhi oleh pihak manapun.

Terlebih katanya, untuk keperluan memeriksa dan memutus perkara terdakwa eks Pentolan Front Pembela Islam itu.

"KY akan terus melakukan pemantauan persidangan perkara MRS agar sidang dapat berjalan tertib dan lancar," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Tak Segan Amankan Masyarakat yang Memaksa Hadir ke Sidang Rizieq Shihab Besok

Dalam keterangannya, Sukma mengatakan, pengawasan yang dilakukan KY terhadap perilaku hakim termuat dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011.

Dia juga mengatakan, lembaga tertinggi kehakiman tersebut juga telah melakukan pemantauan persidangan Rizieq Shihab sejak digelar secara virtual yakni pada 16 Maret 2021, 19 Maret 2021, dan 23 Maret 2021.

Hal itu dilakukan karena menurutnya, perkara yang melibatkan Rizieq Shihab telah menarik perhatian publik secara luas.

"Ini merupakan langkah KY untuk memenuhi hak terdakwa dan hak warga negara untuk memperoleh keadilan dan hak atas kebebasan memperoleh informasi," tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial RI (KY) menilai, perilaku Majelis Hakim selama memimpin persidangan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab sudah sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Hal itu berdasarkan hasil pemantauan persidangan serta advokasi hakim yang dilakukan KY atas perkara Nomor: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Padahal menurut Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum dan Litbang KY Binziad Kadafi pada sidang yang digelar 16 Maret 2021 lalu itu sempat terjadi kegaduhan.

"Majelis hakim perkara Nomor 225 tadi masih memegang penuh kendali tertib persidangan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku," kata Binziad saat telekonferensi pers, Kamis (25/3/2021).

Jadi kata dia, meski adanya kegaduhan dalam jalannya sidang, namun majelis hakim masih bisa menegakan tata tertib persidangan.

Oleh karena itu, KY meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang memimpin sidang perkara tersebut yakni Khadwanto untuk tetap memegang teguh kode etik hakim.

"KY meminta majelis hakim terhadap perkara nomor 225 agar terus mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP Perma nomor 4 tahun 2020 dan Perma nomor 5 tahun 2020," ungkap Binzaid.

Tidak hanya itu, KY juga meminta semua pihak terkait yang meliputi organisasi advokat, kepolisian, kejaksaan, rumah tahanan serta pimpinan lembaga peradilan untuk mendukung jalannya sidang yang fair.

Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tertib dan mengindahkan protokol kesehatan serta menghargai kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"Di mana hal tersebut dapat dilakukan dengan turut memberikan pengawasan dan memastikan sumber daya persidangan yang memadai sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini