Karier RJ Lino banyak dihabiskan di dunia pelabuhan.
Di antaranya ia pernah menjabat sebagai Head of Civil Engineering Department Technical Division Pelabuhan Tanjung Priok dan Head of Planning and Development Department Technical Division, Pelabuhan Tanjung Priok.
Masih di dunia pelabuhan, di Pelindo II, ia juga pernah menjabat sebagai Head of Planning Subdiroctare Pelindo II dan Head of Civil Engineering Subdirectorate Pelindo II.
Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Senior Advisor PT Terminal Batubara Indah 1988-1990, Senior Port Planner PT Dwipantara Transconsult, Jakarta, dan Project Director AKR Naning, China.
Puncaknya, RJ Lino menjabat Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) pada 2019.
Baca juga: 5 Tahun Hirup Udara Bebas, KPK Akhirnya Tahan Mantan Bos Pelindo II RJ Lino
Menjadi Tersangka
RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC sejak Desember 2015 lalu.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.
Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.
Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
RJ Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan.
Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
(Tribunnews.com/Daryono/Ilham Rian Pratama) (Tribunnewswiki/Amy Heppy)