News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RJ Lino Tersangka Korupsi Pelindo II

Profil RJ Lino, Mantan Dirut Pelindo II yang Ditahan KPK Pada Jumat Keramat

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino, Jumat (26/3/2021)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah hampir lima tahun lamanya menghirup udara bebas, akhirnya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/3/2021).

Sebelumnya RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan quay container crane (QCC) Tahun 2010 pada 18 Desember 2015.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: 5 Tahun Hirup Udara Bebas, KPK Akhirnya Tahan Mantan Bos Pelindo II RJ Lino

Kata Alex, sapaan Alexander, sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, RJ Lino akan dilakukan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino, Jumat (26/3/2021) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Resmi memakai rompi oranye khas tahanan KPK, RJ Lino menuju bibir pintu gedung dwi warna untuk kemudian berangkat ke Rutan C1.

Ia menenteng tas besar kelir hitam.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tahan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino

Alex mengatakan, selama proses penyidikan, telah dikumpulkan berbagai alat bukti diantaranya keterangan 74 orang saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara ini.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Profil RJ Lino

Richard Josst Lino lahir di Kota Ambon pada 7 Mei 1953. 

RJ Lino merupakan alumni Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung.

Selain itu, RJ Lino juga tercatat meraih gelar Master of Business Administration dari Institute for Education and Development of Management (IPPM), Jakarta.

Beberapa pelatihan juga pernah diikuti oleh RJ LIno, diantaranya Project Management Course, Virginia Polytechnic Institute and State University, Virginia, Amerika Serikat -1981, Senior Course on Port and Harbour Engineering, Tokyo, Jepang – 1980, dan International Course on Sediment Transport in Estuarine and Coastal Engineering, Coastal Research Centre, Poona, India – 1979.

Rekam jejak

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini